PSHK Kritik Kinerja Legislasi DPR
Aktual

PSHK Kritik Kinerja Legislasi DPR

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PSHK Kritik Kinerja Legislasi DPR
Hukumonline
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti masih banyaknya produk legislasi yang belum disahkan sehingga DPR diharapkan dapat mengoptimalkannya dalam masa sidang IV tahun 2014-2015 yang dimulai sejak Senin (18/5).

"Pada masa sidang sebelumnya, belum ada produk undang-undang yang disahkan oleh DPR, selain penetapan Perppu KPK," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Ronald Rofiandri, ada beberapa RUU yang belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai. Ia mencontohkan, rancangan undang-undang yang dimaksud antara lain RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Perlu diketahui bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. "Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU," katanya.

Dengan demikian, ujar dia, seharusnya ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut.

PSHK menyatakan, ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit.

"Keberadaan RUU Penyandang Disabilitas adalah contoh RUU yang sudah disampaikan usulannya kepada DPR oleh berbagai kelompok yang menjadi pemangku kepentingan sehingga fraksi-fraksi dan Setjen DPR sangat berpeluang tidak memulainya lagi dari nol," ucapnya.

Terkait dengan rencana penetapan hari legislasi, Ronald mengingatkan bahwa ketika DPR periode lalu mencanangkan dua hari sebagai hari legislasi, target Prolegnas prioritas tahunan maupun "long list" (daftar panjang) tetap tidak tercapai juga.

Ia berpendapat, solusi hari legislasi cenderung reaksioner dan ditujukan pada hilir persoalan, padahal hulu permasalahan ada pada desain Prolegnas yang dinilai bermasalah.

"Wajah anggota DPR berganti tiap periodenya, tapi desain Prolegnas-nya masih menggunakan desain yang bermasalah. Maka DPR dan Pemerintah akan mengalami berulang kali kegagalan capaian Prolegnas, sekalipun ada hari legislasi," pungkasnya.
Tags: