Koalisi LSM Minta KPK Telusuri 12 Nama Calon Pansel KPK
Aktual

Koalisi LSM Minta KPK Telusuri 12 Nama Calon Pansel KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Koalisi LSM Minta KPK Telusuri 12 Nama Calon Pansel KPK
Hukumonline
Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir ada sejumlah nama calon anggota panitia seleksi pimpinan KPK yang bermasalah.

"Kalau menurut kami, paling tidak ada tiga nama (bermasalah), tapi tidak kami sebutkan di sini karena kami akan proses secara formal dan langsung akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Selasa.

ICW meminta KPK untuk menelusuri 12 nama calon Pansel pimpinan KPK. 12 nama itu antara lain Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Chairul Huda, Margarito Kamis, dan Imam Prasodjo.

Selanjutnya mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie; mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; praktisi hukum Refly Harun; mantan wakapolri Oegroseno; serta mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil akan menyampaikan tiga nama bermasalah itu ke Presiden pada Selasa untuk bertemu langsung dengan Presien Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Bila pertemuan tidak bisa dilangsungkan maka koalisi akan menulis surat resmi ke Mensesneg atau Presiden.

"Ya paling tidak ini harus jadi perhatian Presiden. Ketika memilih seorang figur calon pansel nantinya paling tidak rekam jejak itu menjadi penting untuk dicermati apakah misalnya dia pernah menjadi tersangka? Apakah dia juga pernah menjadi saksi ahli? Itu yang harus diperhatikan. Karnea jelas syarat kriteria yang kita dorong adalah memiliki reputasi yang baik," ungkap Emerson.

Harapkan Jokowi Emerson berharap agar Jokowi pun mau untuk melihat rekam jejak pansel KPK berdasarkan pertimbangan yang juga dilakukan oleh KPK.

"Jokowi bisa melakukan langkah atau upaya memilih calon menteri pada Kabinet Kerja, itu bisa dijadikan contoh bagi Jokowi dalam memilih calon pansel KPK, ada tidak dari nama-nama tersebut yang berseberangan dengan KPK? Yang justru tidak memberi kontribusi kepada KPK. KPK pun bisa proaktif atau memberikan masukan ketika Jokowi meminta pertimbangan KPK atas nama-nama tersebut," tegas Emerson.

Menurut koalisi, setidaknya anggota pansel harus memiliki sejumlah kriteria yaitu pertama tidak pernah melakukan perbuatan tercela; kedua cakap, jujur, memiliki integritas moral yg tinggi, dan memiliki reputasi yang baik (tidak pernah tersangkut dalam perkara korupsi, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi).

Ketiga, figur yang independen, tidak menjadi pengurus aktif atau anggota salah satu partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan parpol selama lima tahun terakhir dan memiliki kedekatan politik dengan kelompok yg selama ini dikenal ingin melemahkan KPK.

Keempat, bebas dari konflik kepentingan (bukan individu yang oerbag berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK) misalnya menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno. Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.

Terjadi perubahan tahun ini, pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panitia seleksi ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan alasan perubahan ini adalah semua Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Sesneg sehingga akan memudahkan proses pembentukan panitia seleksi.
Tags: