Sertifikasi Keahlian Dianggap Penting Bagi Pendidikan Vokasi
Berita

Sertifikasi Keahlian Dianggap Penting Bagi Pendidikan Vokasi

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, khususnya dalam menghadapi MEA.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi dan deklarasi forum pendidikan tinggi vokasi Indonesia di Kampus UI, di Depok, Selasa (19/5). Foto: FAT
Acara diskusi dan deklarasi forum pendidikan tinggi vokasi Indonesia di Kampus UI, di Depok, Selasa (19/5). Foto: FAT
Masuknya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) turut berdampak pada dunia pendidikan di Indonesia. Salah satunya bagi pendidikan vokasi atau pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4 yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis, mengatakan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA diperlukan program sertifikasi keahlian bagi lulusan pendidikan vokasi. Ia menilai cara ini ampuh untuk mencetak tenaga kerja yang terampil.

“Untuk bisa memenuhi tenaga kerja Indonesia yang terampil itu, ya melalui program pelatihan-pelatihan,” kata Anis usai menghadiri deklarasi forum pendidikan tinggi vokasi Indonesia di Kampus UI, di Depok, Selasa (19/5).

Agar program pelatihan ini dapat berjalan baik, lanjut Anis, ke depan pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja perlu memetakan profesi apa saja yang bisa dikembangkan dan masuk dalam program pelatihan. Menurutnya, program pelatihan ini bisa dilakukan setelah peserta didik lulus dari pendidikan vokasi.

“Misal program pelatihan tiga-enam bulan. Lulus D3, dilatih, dapat sertifikat terus bisa melamar (kerja, red),” kata Anis.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Zainal A Hasibuan, mengatakan setidaknya terdapat sembilan level jenjang kualifikasi yang diakui dalam Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Level tersebut mulai dari level satu yakni SMK hingga level sembilan.

“Vokasi berada di level lima, tidak sama dengan sarjana yang di level enam,” kata Zainal.

Ia mengatakan, setiap level, wajib memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Sama halnya dengan sertifikasi profesi yang memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi yang lain. Sejalan dengan itu, Zainal menilai, antara program sertifikasi profesi dengan pendidikan perlu ada kecocokan sehingga saat peserta didik terjun ke dunia kerja menjadi relevan.

“Apa yang ada di profesi dan di pendidikan harusnya cocok. Jangan sampai kita ajarkan di dunia pendidikan tidak relevan ke dunia kerja,” ujar Zainal.

Selama ini, lanjjut Zainal, dunia pendidikan diumpamakan seperti menara gading. Peserta didik tidah mengetahui apa yang tengah terjadi di realita pekerjaan. Atas dasar itu, program sertifikasi pendidikan vokasi perlu diterapkan cara yang kontekstual, konseptual dan relevan dengan realita agar peserta didik saat lulus nanti.

Menurutnya, salah satu cara yang relevan agar program sertifikasi ini bisa berjalan lancar adalah dengan memberdayakan asosiasi penyelenggara pendidikan bidang ilmu, asosiasi profesi dan aasosiasi industri. “Harus bersinergir, makanya senadang ada deklarasi pada hari ini,” katanya.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F Abdurahman, menambahkan pengembangan pendidikan yang berbasis kompetensi wajib diakhiri dengan sebuah ujian kompetensi. Jika ujian kompetensi telah dilakukan, baru peserta didik tersebut memperoleh sertifikat. Menurutnya, sertifikasi ini penting untuk mencetak profesi yang bisa bersaing baik di tingkat nasional, maupun internasional.

“Bicara tentang sertifikasi, itu proses pemberian kompetensi yang dilakukan melalui uji kompetensi,” tutur Sumarna.

Dari catatan BNSP hingga tahun 2014, kata Sumarna, sebanyak 2,1 juta orang yang telah menerima sertifikasi profesi. Mayoritas penerima sertifikasi tersebut adalah tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Karena wajib dari UU Ketenagakerjaan, kedua terbanyak dari risk manajemen dari sektor perbankan, yakni puluhan ribu penerima sertifikasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait