Pola Praperadilan Pasca Putusan MK Berpotensi Membahayakan Alat Bukti
Utama

Pola Praperadilan Pasca Putusan MK Berpotensi Membahayakan Alat Bukti

Pengadilan menegaskan bukti-bukti asli wajib ditunjukan di muka sidang guna meyakinkan hakim bahwa fotocopy yang diajukan bersumber dari aslinya.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: SGP.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: SGP.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan pola praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membahayakan alat bukti dan penegakan hukum. Pasalnya, penegak hukum selaku termohon praperadilan wajib menunjukan alat bukti asli yang mereka miliki di sidang praperadilan.

"Pola pemeriksaan terbalik atau 'reversal of evidence processing' ini justru riskan dan membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi, sehingga membuat peluang besar pihak-pihak terkait, saksi atau tersangka, dapat menyamarkan alat bukti, baik itu menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti," katanya, Selasa (19/5).

Mengacu pengalaman terdahulu, KPK harus menanggung kekalahan setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upiek membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berikut tindakan-tindakan lain yang menyertai penyidikan Ilham.

Upiek menganggap KPK selaku termohon tidak dapat menunjukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. Ia menilai bukti-bukti fotocopy yang diserahkan KPK tidak cukup untuk membuktikan bahwa KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Belajar dari pengalaman tersebut, KPK dalam sidang praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo membawa setumpuk alat bukti untuk meyakinkan hakim tunggal Haswandi. Bahkan, KPK membawa semua dokumen, mulai dari penyelidikan hingga penyelidikan perkara Hadi untuk diserahkan kepada hakim.

Indriyanto berpendapat, pola baru yang diterapkan dalam praperadilan ini, tidak sesuai dengan filosofi tertutup pada proses praajudikasi, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "(Semestinya) Filosofi tertutup tentang alat bukti harus tetap dipertahankan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujarnya.

Tidak hanya KUHAP, berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur mengenai informasi yang dikecualikan untuk dibuka. Antara lain, informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait