17 Tahun Reformasi, Sektor Hukum Dinilai Sudah Luar Biasa
Berita

17 Tahun Reformasi, Sektor Hukum Dinilai Sudah Luar Biasa

Survei menunjukkan KPK sebagai institusi yang paling memuaskan kinerjanya.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Fahri Hamzah (tengah) dalam acara peluncuran hasil suvei Poltracking, Selasa (19/5). Foto: M-22
Fahri Hamzah (tengah) dalam acara peluncuran hasil suvei Poltracking, Selasa (19/5). Foto: M-22

[Versi Bahasa Inggris]

Tak terasa, tahun 2015 ini, usia era reformasi telah memasuki tahun ke-17. Dalam rangka memperingati momen bersejarah ini, Poltracking Indonesia memaparkan hasil survei tentang kinerja institusi demokrasi. Salah satu aspek yang digunakan dalam survei Poltracking adalah tingkat kepuasan publik atas kinerja sejumlah institusi negara.

Peringkat tertinggi dengan kinerja positif diduduki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (69,4 persen), Tentara Nasional Indonesia (67,9 persen), Komisi Pemilihan Umum (44,8 persen), Presiden (42,7 persen), Mahkamah Konstitusi (40,8 persen), Mahkamah Agung (38 persen), dan Kejaksaan (36,3 persen).

Sementara, untuk tingkat ketidakpuasan publik diduduki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (66,5 persen), partai politik (63,5 persen) dan Kepolisian RI (55,9 persen).

”Kita melakukan evaluasi terhadap 11 institusi di bidang politik dan hukum,” ujar Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, saat merilis hasil survei nasional di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Hanta, dukungan publik dan performa institusi negara yang baik dapat menjadi potensi positif untuk perkembangan demokrasi. Makanya, Hanta menegaskan bahwa institusi negara harus terus melakukan pembenahan yang nantinya dengan dukungan publik yang tinggi akan menjadikan demokrasi semakin terkonsolidasi dan mensejahterahkan publik.

Sebaliknya, dilanjutkan Hanta, jika dukungan publik tidak diikuti dengan peningkatan kinerja yang positif dari institusi negara, yang akan muncul justru ancaman berupa menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi.

“Ancaman ini dapat berupa menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi bahkan akan sangat berbahaya jika publik tidak percaya lagi dengan sistem demokrasi mampu mengelola masyarakat lebih baik,” paparnya.

Hadir di forum yang sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang terjadi di sektor hukum. Menurutnya, sepanjang 17 tahun reformasi, sistem hukum yang diterapkan di Indonesia sudah sangat luar biasa.

“17 tahun kita sudah mencapai ini sebetulnya by system ini sudah luar biasa, saya kira,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri saat ditemui hukumonline seusai acara di Jakarta (19/5).

Pencapaian pada sektor hukum itu, menurut Fahri, merupakan transisi dari sistem hukum yang otoriter (Orde Baru) kepada sistem hukum yang demokratis (Era Reformasi) yang sebenarnya pelaksanaannya tidak mudah. Fahri menyebut dua fondasi yang mendasari reformasi pada sektor hukum. yang pertama adalah reformasi pada teks.

”Jadi teks hukum itu harus dibuat se-demokratis mungkin, tidak boleh ada multi intepretasi, hegemoni intepretasi oleh pemerintah, memberikan kekuatan kepada negara tapi melemahkan rakyat, itu teks macam itu, teks-teks usang harus ditiadakan,” terang Fahri.

fondasi berikutnya adalah institusi. Menurut Fahri, semua institusi harus  bersikap transparan, terbuka, dan lebih melayani publik. ”Harus dibikin semakin melayani, tidak boleh ada anasir kekuasaan di dalam hukum, tidak boleh ada dendam dalam hukum,” sambung Fahri.

Dikatakan Fahri, jika dua fondasi terlaksana maka kultur hukum akan terbentuk dengan sendirinya. Aspek kepastian hukum dan rasa keadilan dengan sendirinya akan terbentuk dalam masyarakat.

”Orang itu harus pakai hati dalam hukum. Dan itulah kita mendidik Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan ke arah sana. Nah kalau dengan dua fondasi itu, maka kultur hukum akan terbentuk dengan sendirinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait