Hadi Poernomo Klaim Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasusnya
Berita

Hadi Poernomo Klaim Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasusnya

Selain itu, proses penyidikan dinilai terhadap objek yang sudah daluwarsa.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/5). Foto: RES
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/5). Foto: RES

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyatakan bahwa tidak kerugian negara terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA yang melibatkan dirinya.

Hadi menyampaikan hal ini dalam sidang praperadilan yang diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/5).

Menurut Hadi, keberatan pajak bukan putusan final, sehingga tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara. “Kerugian neagra dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung, karena masih ada upaya hukum, apabila Keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah,” ujar Hadi yang tampil seorang diri tanpa kuasa hukum.

Hadi menjelaskan keberatan pajak itu merupakan proses yang sedang berjalan. Sehingga, apabila suatu keputusan dipandang salah, keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak, sesuai Undang-Undang tentang Perpajakan.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa BPK belum pernah diminta melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak. Dalam hal ini, Hadi menilai kerugian negara pada kasus keberatan pajak tidak bisa dihitung.

Selain mempersoalkan tidak adanya kerugian negara, Hadi juga menyatakan bahwa dua penyidik KPK atas nama Ambarita A Damanik dan Yudi Kristiana, tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan, apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti. "Bahwa termohon telah melakukan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang," ujar Hadi.

Salah satu penyidik, tutur Hadi, yaitu Ambarita, diketahui bukan lagi sebagai anggota Polri. Padahal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK haruslah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik KPK berhenti sementara dari instansi Kepolisian. Namun, sejak 25 November 2014, Ambarita telah diberhentikan sepenuhnya dari Polri.

Tags:

Berita Terkait