UU PMA Dinilai Sudah Lindungi Investor Asing dan Pemerintah
Jihad Konstitusi

UU PMA Dinilai Sudah Lindungi Investor Asing dan Pemerintah

Jihad konstitusi berpotensi menimbulkan pelanggaran perjanjian investasi yang selama ini telah berjalan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pengusung jihad konstitusi ramai-ramai menguji UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU itu sarat dengan liberalisasi ekonomi yang tidak senafas dengan konstitusi dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan lain.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, perlindungan untuk investor asing memang harus seimbang. Menurutnya, keseimbangan itu dengan memberikan jaminan kepada investor yang menanamkan modal di Indonesia dan tetap mendapatkan perlindungan sesuai aturan. Namun, di sisi lain keseimbangan baru terjadi ketika ada perlindungan bagi bangsa Indonesia dari itikad buruk investor asing.

Franky mengatakan, dalam UU PMA investor asing mendapat perlindungan seperti jaminan kebebasan mentransfer dana ke luar negeri, jaminan usahanya tidak akan dinasionalisasi dan jaminan perlakuan yang sama dengan investor domestik. Ia juga menilai UU PMA sudah cukup memberikan perlindungan bagi pemerintah Indonesia. Pasal 34 ayat 2 UU PMA menyatakan, pilihan untuk melakukan proses arbitrase internasional harus disepakati kedua belah pihak.

“Jadi tidak bisa kalau kita lagi berunding, tapi satu pihak ke arbitrase,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/5).

Namun,Franky yakin proses pengujian UU PMA di MK tak akan mengganggu investasi asing. Menurutnya, hal itu sebagai sesuatu yang lumrah. Bahkan, ia optimis lima tahun pemerintahan Jokowi-JK menjadi tahun investasi.

“Ini sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia,” tandasnya.

BKPM mencatat investasi asing masih cukup dominan. Dari realisasi investasi sepanjang 2014 sebesar Rp465 triliun, sumbangsih PMA tercatat senilai lebih dari Rp300 triliun. Untuk tahun ini, BKPM menargetkan investasi asing sekitar Rp350 dari total target investasi sebesar Rp500 triliun. Dari tiga bulan yang sudah berjalan di tahun ini, tercatat investasi asing yang masuk mencapai lebih dari Rp80 triliun. Sedangkan investasi dalam negeri hanya sebesar Rp40-an triliun.

Lebih lanjut, Franky memaparkan dominasi investasi asing bukanlah praktik liberalisasi ekonomi yang mengarah pada upaya menjual negara. Ia mengingatkan, dana investasi asing merupakan pelengkap sumber dana pembangunan. Pasalnya, tidak mungkin semua biaya ditanggung pemerintah.

“Dana pemerintah tidak cukup membiayai keseluruhan pembangunan. Lagi pula infrastruktur yang dibangun juga dimiliki Indonesia, tidak dibawa pulang ke luar negeri," ujarnya.

Sekretaris Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, justru menilai jihad konstitusi akan berdampak signifikan. Damos mengatakan, jihad konstitusi berpotensi menimbulkan kerugian internasional. Bahkan, ia melihat gerakan tersebut bisa membuka keran gugatan pihak asing di forum internasional kepada pemerintah Indonesia. Menurutnya, jihad konstitusi bisa melanggar perjanjian investasi yang selama ini sudah berjalan.

“Jihad konstitusi ada potensi damage internasional, karena bisa melanggar investment treaty. Bahkan, bisa membuka keran bagi Indonesia digugat pihak asing di forum internasional,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait