Hakim Selingkuh Dipecat, Gayus Lumbuun Dissenting
Berita

Hakim Selingkuh Dipecat, Gayus Lumbuun Dissenting

Gayus dissenting agar menjadi perhatian dan masukan bagi MA untuk memperbaiki sistem penempatan hakim ke depan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MKH terhadap hakim PN Mataram, Tri Hastono, Rabu (20/5). Foto: ASH
Suasana sidang MKH terhadap hakim PN Mataram, Tri Hastono, Rabu (20/5). Foto: ASH
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tri Hastono. Tri dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pasalnya, Hakim Tri saat masih menjabat sebagai Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)‎telah berbuat selingkuh dengan wanita bersuami, berinisial Her.

“Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Tri Hastono) dengan sanksi berat berupa ‘pemberhentian tetap dengan hak pensiun’. Memerintahkan ketua MA memberhentikan sementara Terlapor hingga diterbitkannya keputusan presiden,” ucap Ketua MKH Eman Suparman saat membacakan keputusan sidang etik di ruang Wirjono Prodjodikoro gedung MA, Rabu (20/5).

Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Hakim Tri Hastono dianggap terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang KEPPH dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya poin hakim wajib menghindari perbuatan tercela, hakim harus menjaga martabat, dan hakim harus jujur.

Sekitar Agustus 2013, suami Her, Suyatno telah melaporkan hakim terlapor karena mengetahui istrinya ada hubungan khusus dengan hakim terlapor. Soalnya, pelapor pernah memergoki istrinya yang sedang menginap di rumah dinas dan hakim terlapor diketahui tengah bermesraan dan meraba-raba bagian tubuh istrinya. Pelapor pernah beberapa kali membaca pesan singkat istrinya dengan hakim terlapor yang menyebutnya “mama-papa”.

Her sendiri mengaku pernah diberi hadiah berupa mesin cuci, kipas angin dan pernah membantu membangun rumah miliknya. Selain itu, ketika menginap di salah satu hotel di Kupang, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Her mengaku pernah menginap bersama hakim terlapor dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel dekat Bandara Kupang.

Dalam pembelaannya, melalui IKAHI, hakim terlapor mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi lagi, meminta maaf kepada semua pihak, dan berjanji bertaubat, serta meminta sanksi seringan-ringannya karena masih memiliki anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah dan berkeinginan kembali mengabdi sebagai hakim. Sebab, dirinya sudah 20 tahun menjadi hakim dan tidak pernah melalaikan tugas dan perbuatan yang dilakukan semata-mata khilaf.    

“Majelis berpendapat pembelaan diri hakim terlapor diterima sebagian. Namun, Majelis memandang Terlapor terbukti melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi berat,” ujar Eman Suparman saat membacakan pertimbangan keputusan ini.

Hal yang memberatkan bagi MKH, Hakim Terlapor melakukan perbuatan yang melanggar KEPPH itu secara berulang-ulang baik di rumah dinas ketua pengadilan negeri maupun di hotel. “Hal meringankan Terlapor mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi perbuatannya, bertaubat, belum pernah dijatuhi sanksi, dan memiliki tanggungan keluarga,” tuturnya.  

Dissenting
Tak seperti biasanya, dan untuk pertama kalinya, keputusan MKH diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Salah satu anggota MA dari unsur MA, Prof Topane Gayus Lumbuun mengajukan dissenting opinion. Gayus beralasan perbuatan yang dilakukan Hakim Terlapor akibat sistem penempatan hakim yang kurang mempertimbangkan tempat tugas dengan tempat tinggal keluarganya. Dengan demikian, kesalahan terlapor tidak sepatutnya dibebankan seluruhnya kepada Terlapor.

“Bagaimana penempatan Terlapor ini di PN Rote Ndao yang merupakan daerah terpencil dan jauh dari tempat tinggalnya di Purwokerto. Ini menyulitkan Terlapor berhubungan dengan keluarganya, sehingga terjadilah perselingkuhan-perselingkuhan itu,” kata Gayus usai persidangan MKH.

Diungkapkan Gayus, dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sekitar 11 kasus perselingkuhan yang melibatkan hakim di sejumlah daerah. Meski sudah ada aturannya, pelaksanaan sistem mutasi dan promosi bagi hakim ini dinilainya tidak efektif.

“Hampir semuanya, disebabkan jauhnya tempat penugasan dengan tempat tinggal hakimnya. Makanya, saya dissenting agar menjadi perhatian dan masukan bagi MA untuk memperbaiki sistem penempatan hakim ke depan,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait