MK Anggap Permohonan Duo Bali Nine Gugur
Berita

MK Anggap Permohonan Duo Bali Nine Gugur

Majelis menyarankan pemohon mengubah permohonan, tetapi melalui pendaftaran dalam perkara lain atau permohonan baru.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis. Foto: RES
Todung Mulya Lubis. Foto: RES
tentang MK dan      duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan tiga aktivis yakni, Rangga Sujud Widigda, Ambar Jayadi, dan Luthfi Saputra. Mereka memohon pengujian    Kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengaku sebagai kuasa hukum Andrew dan Myuran saja. Sementara pemohon lainnya bertindak sendiri-sendiri. Persoalannya, kini kliennya itu sudah dieksekusi mati di Nusakambangan. Namun, pihaknya masih ingin melanjutkan permohonan ini. Sementara merujuk Pasal 1813 KUHPerdata terkait berakhirnya pemberian kuasa disebutkan ketika pemberi kuasa meninggal, maka pemberian kuasa berakhir.   “Kami ingin mendapat kejelasan dari majelis lebih dulu. Sejauh mana kami bisa beracara karena pemberi kuasa sudah tidak ada lagi. Kalau diperkenankan melanjutkan baru kami akan menjelaskan permohonan,” ujar Todung dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5).       

Karena itu, dirinya masih ingin untuk tetap melanjutkan pengujian UU ini. Merujuk Pasal 1800 KUHPerdata, masih ada ruang baginya untuk melanjutkan proses hukum meski pemberi kuasa sudah meninggal.

Patrialis menyarankan pemohonya bisa saja diubah, tetapi melalui pendaftaran dalam perkara lain atau permohonan baru. Sebab, permohonan yang dimohonkan duo Bali Nine sudah dianggap gugur, sehingga bisa diajukan pemberi kuasa baru yang tetap ada kaitannya dengan persoalan ini.  

Untuk diketahui, dua terpidana hukuman mati duo Bali Nine telah dieksekusi pada 28 April 2015 lalu. Namun, sebelum dieksekusi, mereka mengajukan uji materi ke MK.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap permohonan uji materi UU No. 24 Tahun 2003UU No. 22 Tahun 2002tentang Grasi yang diajukan Duo Bali Nine telah gugur. Pasalnya, keduanya yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sebagai prinsipal sudah meninggal dunia karena telah dieksekusi mati tahap kedua beberapa waktu lalu.    

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Panel MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU MK dan UU Grasi di Gedung MK, Rabu (20/5). Meski begitu, Anwar menyarankan pemohon satu bisa mengajukan pemberi kuasa baru dengan permohonan pasal yang sama.

Sebelumnya,Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi terkait larangan Warga Negara Asing (WNA) menguji undang-undang Indonesia dan kriteria/pertimbangan presiden dalam pemberian grasi yang dinilai belum komprehensif.



summary

Menanggapi ini, Anwar Usman melanjutkan gugurnya permohonan karena pemohonnya meninggal bukan pertama kali. Karena itu, setelah berdiskusi beberapa menit, Majelis memutuskan karena prinsipal meninggal maka dengan sendirinya permohonan gugur. ”Jadi pokok permohonan Saudara tidak perlu disampaikan lagi. Mungkin yang akan menyampaikan pemohon tiga, empat, dan seterusnya,” kata Anwar.

Anggota Majelis, Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan telah mengetahui kondisi pemohon dari media. Meski begitu, pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukumnya akan menjadi catatan dalam risalah sidang bahwa pemohon telah meninggal atau dimeninggalkan. “Memang beberapa putusan MK pernah menggugurkan perkara,” ujar Patrialis.

Namun, Todung secara pribadi masih memiliki concern terhadap persoalan penerimaan atau penolakan grasi. Menurutnya aturan soal grasi perlu mendapatkan perbaikan atau penyesuaian untuk memberikan keadilan bagi terpidana. Sebab, bagaimanapun dalam aturan grasi, harus ada alasan terhadap penolakan grasi. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait