Penghapusan Bunga Pajak untuk Genjot Penerimaan Pajak
Berita

Penghapusan Bunga Pajak untuk Genjot Penerimaan Pajak

Wajib pajak diharapkan dapat merespon kebijakan ini.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Sebagai tahun pembinaan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi bunga pajak Pasal 19 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan (UU No. 16 Tahun 2009). Pelaksanaan teknisnya diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983.

Lalu, apakah kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, atau malah sebaliknya? Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Edi Slamet, yakin penghapusan bunga pajak justru akan meningkatkan penerimaan pajak tahun 2015. Ia menjelaskan, potensi penerimaan pajak dari penghapusan bunga pajak tahun ini mencapai Rp 5 triliun.

Potensi sebesar Rp5 triliun tersebut berasal dari Wajib Pajak (WP) wilayah DKI Jakarta. Adapun besaran bunga yang dihapus adalah senilai Rp4 triliun. "Kami harap dananya akan segera masuk. Semoga dengan kebijakan ini WP di wilayah DKI Jakarta merespon dengan baik," katanya di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (19/5).

Atas terbitnya aturan ini, lanjutnya, setiap wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini. Tak hanya menyoal penghapusan sanksi pajak saja, tetapi WP juga diberi kesempatan untuk memperbaiki surat pemberitahuan tahunan. Dua program ini, diharapkan dapat memancing kesadaran WP untuk melunasi kewajiban pajak.

Untuk menggunakan dua fasilitas pajak ini, WP hanya diharuskan membayar pokok tagihan selama lima tahun ke belakang. Selanjutnya, WP melaporkan ke kantor pajak setempat untuk kemudian memperoleh penghapusan sanksi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Sigit Priadi Pramudito. Sigit berharap fasilitas yang diberikan DJP dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sigit mengakui pada dasarnya nilai dari bunga pajak tersebut cukup besar. Saat ini, bunga pajak di Indonesia adalah 2 persen per bulan dari pokok tagihan. Namun, besaran bunga pajak tersebut masih jauh dibawah negara-negara lain. "Kalau yang lain (negara), bunga pajaknya sudah empat persen," imbuhnya.

Selain itu, Sigit juga berharap rasio pajak Indonesia bisameningkat dari saat ini 11 persen. “Kita hanya lebih tinggi dari Kamboja dan Myanmar, negara lain sudah di atas itu,” jelasnya.

Sementara untuk meningkatkan efektivitas program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP mengadakan pertemuan dengan 328 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak seluruh wilayah Jakarta. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Penagihan Pajak terkait Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 Ayat (1) UU KUP yang dihadiri pula oleh perwakilan dari BPK, KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Wajib Pajak yang diundang dalam acara ini adalah para Wajib Pajak yang menurut data Ditjen Pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP, dengan syarat melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016.

Selama 2015 Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, termasuk pemblokiran rekening Penanggung Pajak, penyitaan harta Penanggung Pajak, pencegahan bahkan penyanderaan Penanggung Pajak.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK, nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai nilai Rp67,7 triliun. Untuk mendukung penerimaan pajak tahun 2015, DJP berusaha secara optimal agar tunggakan pajak tersebut dapat dicairkan. Hingga 24 Maret 2015 DJP telah mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp6,75 triliun. Nilai pencairan piutang pajak tersebut diantaranya diperoleh dari penyanderaan periode Januari-Mei 2015 terhadap 12 orang.

Ditjen Pajak mengapresiasi dukungan dari instansi penegak hukum lainnya dan menghimbau agar Wajib Pajak memanfaatkan seluruh fasilitas insentif pajak yang disediakan selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, termasuk fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga penagihan.
Tags:

Berita Terkait