Komisi III Ancam Ambil Inisiatif RKUHP dari Pemerintah
Berita

Komisi III Ancam Ambil Inisiatif RKUHP dari Pemerintah

Mandeg di Setneg menjadi pertanyaan. Padahal, fungsi mereview maupun memeriksa draf RUU tidak lagi dilakukan Setneg, tapi dilakukan oleh Ditjen Perundang-Undangan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III Ancam Ambil Inisiatif RKUHP dari Pemerintah
Hukumonline
Pemerintah belum juga menyerahkan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Padahal, pemerintah sudah berjanji akan memberikannya pada masa sidang ke IV DPR setelah masa reses. DPR pun mengancam akan menempuh dengan mengambil alih RKUHP menjadi inisiatif DPR.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan, keinginan DPR mengambil alih jika memang pemerintah sudah tak mampu menyelesaikan persoalan internal terkait dengan draf RKUHP. Pemerintah sebagai pihak pengusul RKUHP mestinya sudah menyampaikan naskah akademik maupun draf RKUHP kepada DPR.

Keinginan DPR agar pemerintah segera menyerahkan draf RKUHP lantaran pembahasan dimungkinkan bakal membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, berdasarkan pengalaman DPR periode sebelumnya, draf RKUHP yang disusun pemerintah memuat 700 lebih pasal tak rampung dibahas. Akibatnya, DPR dan pemerintah periode berikutnya perlu kembali menyusun draf RKUHP versi terbaru.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, pihak Menkumham telah memberikan penjelasan, yakni draf RKUHP sudah berada di tangan Sekretaris Negara (Setneg). Harapannya, Setneg menindaklanjuti agar Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden terkait pendelegasian menteri yang akan melakukan pembahasan RKUHP dengan DPR.

Sayangnya, kata Arsul, draf RKUHP belum juga dilayangkan pemerintah kepada DPR. Ironis, pemerintah terkesan lamban terhadap RKUHP yang amat ditunggu komisi III. Menurutnya, jika memang terdapat persoalan di internal pemerintah, alangkah baiknya dijelaskan kepada DPR agar pembahasan RKUHP dapat berjalan cepat.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa draf RKUHP tersebut mandeg di Setneg,” ujarnya, Senin (25/5).

Pria berlatar belakang advokat itu berpendapat, dengan merujuk sistem penyusunan sebuah RUU, maka fungsi Setneg tidak seperti dahulu. Sebelumnya, Setneg berfungsi memeriksa maupun mereview terlebih dahulu draf RUU sebelum dikirim ke DPR. Sedangkan saat ini, fungsi Setneg tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundang-Undangan Kemenkumham.

Arsul mengatakan, jika memang pemerintah tak mampu membahas karena mandegnya RKUHP di Setneg, komisinya sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih RKUHP tersebut. Menurutnya, dengan mengambil alih RKUHP menjadi usul inisitif DPR, setidaknya pembahasan dimungkinkan bakal dapat berjalan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih pembahasan RKUHP menjadi usul insiatif DPR dengan menggunakan draf lama,” ujarnya.

Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menambahkan, lambannya penyusunan maupun pembahasan sebuah RUU bukan semata persoalan berada di DPR sebagai lembaga legislasi, namun persoalan acapkali berada di internal pemerintah. Dalam rangka memimalisir mandegnya pembahasan RKUHP, DPR dimungkinkan mengambil alih hak inisiatif atas RKUHP dari pemerintah.

“Supaya harapan besar dari masyarakat dapat terwujud dan bisa cepat,” ujarnya.

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu memberikan persetujuannya jika komisi III DPR mengambil alih hak inisitaif RKUHP dari tangan pemerintah. Namun, mesti melalui mekanisme dan tahapan yang mesti dilewati. Dikatakan Taufiqulhadi, mengambil alih inisiatif sebuah RUU tetap diperbolehkan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong agar pemerintah segera merespon keinginan DPR melakukan pembahasan RKUHP yang berjumlah ratusan pasal.

“Kalau ada pendapat DPR akan mengambil alih (RKUHP), saya setuju. Ini untuk mendorong pemerintah agar segera merespon. Kalau ada masalah ya kita akan membahas,” katanya.
Tags:

Berita Terkait