Baleg Pesimis Puluhan RUU Prolegnas 2015 Bisa Rampung
Berita

Baleg Pesimis Puluhan RUU Prolegnas 2015 Bisa Rampung

Karena komisi-komisi belum memberikan naskah akademik terhadap RUU yang diusulkan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Baleg Pesimis Puluhan RUU Prolegnas 2015 Bisa Rampung
Hukumonline
Badan Legislasi (Baleg) acapkali menjadi bulan-bulanan publik dalam legislasi. Tingginya harapan publik terhadap legislasi tidak berbanding lurus dengan kinerja DPR dalam bidang legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 sudah berjalan tujuh bulan. Sayangnya, belum ada satu pun RUU Prolegnas prioritas 2015 yang dilakukan pembahasan di tingkat komisi maupun Panja.

“DPR sendiri pada rapat menetapkan 37 RUU Prolegnas prioritas, gimana bisa diselesaikan. Permasalahan-permasalahan yang ada pada kita, saat ini komisi-komisi belum serahkan RUU atau drafnya. Padahal, seharusnya sudah ada 15 RUU yang sudah diserahkan ke Baleg,” ujar Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Senin (25/5).

Menurutnya, banyaknya kendala di internal DPR bukan berarti Baleg dapat berbuat banyak. Makanya, RUU yang diajukan komisi kepada Baleg pun menjadi terhambat. Ia berharap masing-masing komisi melakukan rapat khusus mengenai legislasi yang diusulkan.

“Kalau masing-masing komisi tidak bisa serahkan drafnya, kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya hanya dapat menyurati masing-masing pimpinan komisi agar segera menyerahkan draf usulan RUU dimaksud. Ia menuding komisi acapkali menyalahkan Baleg akibat minimnya kinerja parlemen dalam legislasi.

“Apa urusan kita, seolah-olah Baleg tidak bekerja, padahal kita sudah berkali-kali peringatkan agar 37 RUU diselesaikan. Masing-masing komisi kurang mentaati agenda legislasi. Kan satu komisi hanya menyelesaikan 2 UU. Kalau itu ditaati, harusnya bisa tercapai,” ujar mantan hakim yang malang melintang di dunia peradilan itu.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menambahkan, Baleg bukannya alat kelengkapan yang bertanggungjawab secara organisasi terkait legislasi. Menurutnya, berhasil tidaknya target legislasi bukan menjadi tanggungjawab Baleg. Apalagi, sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Baleg tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebuah RUU.

“Sebetulnya, kalau lihat berkurangnya terget legislasi tidak perlu menjadi hambatan,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Baleg akan menindaklanjuti melalui pimpinan DPR untuk mengingatkan komisi memperhatikan program prioritas legislasi agar dilaksanakan. Menurutnya, anggota Baleg yang tersebar di masing-masing komisi mesti mengingatkan pimpinan komisi agar menindaklanjuti RUU yang diusulkan.

Wakil Ketua Baleg lainnya, Firman Subagyo, menuturkan keprihatinannya dengan belum adanya pembahasan RUU di tingkat komisi maupun panja. Padahal, DPR sudah memasuki masa sidang ke IV. Hal ini menunjukan seolah anggota dewan tidak bekerja terkait dengan legislasi.

“Saya beberapa hari lalu sudah di Badan Musyawarah (Bamus) sudah sampaikan keprihatinan kami,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat Bamus tersebut, seluruh fraksi telah menyepakati ditetapkannya hari legislasi. Selain itu, juga mengurangi hari reses yang dalam setahun menjadi lima kali masa reses. Ia pun menilai dengan penetapan hari legislasi dimungkinkan dengan membuat aturan khusus, namun masih dalam kajian di Baleg.

“Kita cek dulu apa perlu peraturan khusus untuk tetapkan hari legislasi,” ujar politisi Golkar itu.

Wakil Ketua Baleg lainnya Saan Mustafa menambahkan, dari 37 RUU prioritas terdapat 11 RUU yang masuk ke tahap tingkat pertama. Sedangkan yang menunggu surat presiden terdapat 3 RUU. Sedangan 3 RUU lainnya masuk dalam tahap harmonisasi. Dengan begitu, total sebanyak 17 RUU yang draf naskah akademiknya siap dibahas. Ia berharap Baleg dan masing-masing komisi bekerja cepat dalam legislasi.

“Sehingga di masa sidang berikutnya sudah ada laporan yang diselesaikan,” pungkas politisi Demokrat itu.
Tags:

Berita Terkait