Di hari terakhir ini, Panelis yang terdiri dari 7 Komisioner KY bersama Hakim Agung Supandi/Iskandar Kamil dan cendiakawan Azyumardi Azra mewawancarai lima kandidat dari kamar TUN dan militer. Selain Eddhi, Panelis mewawancarai Yosran (HT PTUN Surabaya), Ardilafiza (Dosen FH Universitas Bengkulu), Lanny Ramli (Dosen FH Unair Surabaya), dan Susiani (Irdyaumniskum Itdikumad Direktorat Hukum TNI AD).
Sebelumnya, pada hari Sabtu dan Minggu (23-34/5) kemarin, Panelis juga mewancarai 9 kandidat lainnya yakni I Made Hendra Kusuma (Hakim Ad Hoc Tipikor Jakarta), Suhardjono (HT PT Surabaya), Sri Sutantiek (KPT Tanjung Karang), Mulijanto (HT PT Surabaya), Wahidin (HT PT Bandung), Fauzan (Hakim Ad Hoc PHI pada MA), Heru Iriani (WKPT Bengkulu), Sunarto (Kepala Bawas MA), dan Maria Anna Samiyati (KPT Sulawesi Tengah).
Nantinya, 18 CHA yang telah diwawancarai ini akan disaring lagi menjadi 8 CHA sesuai kebutuhan MA. Selanjutnya, 8 CHA yang dinyatakan lolos seleksi wawancara ini diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR. Delapan lowongan Hakim Agung tersebut adalah 2 orang untuk kamar perdata, 2 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk kamar militer.
“Di lingkungan instansi militer, anggota militer wajib tunduk pada atasannya. Namun, ketika mengadili perkara di pengadilan militer, hakim militer wajib berpedoman KEPPH, tidak boleh dilanggar,” ujar salah satu calon hakim agung dari militer, Letkol CHK Susiani saat menjawab pertanyaan salah satu Panelis, Iskandar Kamil dalam sesi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di Gedung KY, Senin (25/5).
Menurut Susiani, perintah atasan di lingkungan militer tidak wajib ditaati ketika berhubungan dengan penanganan perkara di pengadilan militer. “Semuanya tergantung perintahnya seperti apa? Kalau perintahnya melanggar aturan (hukum atau etik), hakim militer harus berani mengatakan ’tidak’,” ujar wanita yang tercatat sebagai Dosen Filsafat Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta ini.
Menurutnya, tidak wajib tunduk pada perintah atasan juga diatur dalam butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi “Setiap prajurit TNI harus tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan.” Selain itu, dalam butir keempat Sumpah Prajurit, prajurit harus mentaati perintah atasan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau tidak sesuai peraturan, seorang prajurit boleh tidak mentaati perintah atasannya,” tegasnya.
legal argument moral argumentMoral argument
Lanny mengungkapkan harta miliknya berupa perhiasan dan sejumlah rumah, dan dua apartemen. Perolehnnya, berasal dari penghasilannya dan warisan orang tuanya. “Rumah di Situbondo itu dari warisan mertua saya. Ada juga tanah yang diberikan kepada anak dari bapaknya. Selain itu, ada dua rumah kos-kosan delapan pintu yang masih dikontrakan,” katanya.