Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum
Putusan Praperadilan

Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum

KPK khawatir pertimbangan hakim dalam putusan ini dijadikan dasar terpidana korupsi lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Haswandi saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5). Foto: RES.
Hakim Haswandi saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5). Foto: RES.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Haswandi memutuskan bahwa pengangkatan penyelidik dan penyidik independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan hukum.

Pandangan Haswandi ini dituangkan ke dalam putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Putusan tersebut dibacakan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Haswandi mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo, karena mereka tidak berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Imbasnya, segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan di KPK dianggap batal demi hukum.

“Menimbang oleh karena berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KPK menegaskan penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Maka yang jadi persoalan apakah KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri yang sebelumnya belum ada status penyelidik?” jelas Haswandi.

“Menimbang oleh karena rumusan pasal 43 ayat 1 UU KPK adalah mengangkat dan memberhentikan penyelidik sehinga undang-undang tidak memiliki kewenangan secara langsung, maka pengangkatan penyelidik independen oleh KPK bertentangan dengan hukum. Maka proses penyelidikan oleh penyelidik independen Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana batal demi hukum,” tegas Haswandi.

Mereka adalah penyelidik yang ditugaskan menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hadi. Sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK, Dadi Mulyadi adalah auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, penyidik yang juga dianggap bermasalah adalah Ambarita Damanik, mantan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat pada 25 November 2014 oleh Kapolri sebelum masuk ke KPK.

Hakim berpendapat bahwa dengan berhentinya Ambarita sebagai penyidik Polri, maka hilang pula status penyidik yang melekat pada dirinya sehingga ia tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana di KPK sebelum diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP yang diantaranya mensyaratkan seseorang harus memenuhi masa kerja minimal dua tahun sebelum diangkat menjadi penyidik di institusi tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait