LSM Desak KPK Ajukan PK atas Putusan Hakim Haswandi
Berita

LSM Desak KPK Ajukan PK atas Putusan Hakim Haswandi

Pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor, Haswandi dinilai inkonsisten.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Koalisi LSM menggelar jumpa pers terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo, Rabu (27/5). Foto: Dok ICW
Koalisi LSM menggelar jumpa pers terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo, Rabu (27/5). Foto: Dok ICW
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Corruption watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Legal Roundtable (ILR), mendesak KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo.

"Kami merekomendasikan KPK untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung (MA). KPK harus melanjutkan proses hukum terhadap Hadi Poernomo," tutur peneliti hukum ICW Lola Easter dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

menurut Lola, putusan Hakim Haswandi atas permohonan praperadilan Hadi Poernomo ternyata tidak konsisten. Pasalnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pernah menangani dua perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Saat menjatuhkan vonis kepada dua terpidana korupsi itu, hakim Haswandi sama sekali tidak mempersoalkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum,” kata Lola.

Sementara itu, peneliti PSHK Miko Susanto Ginting mengimbau MA agar segera merespons perkembangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA, kata Miko, harus mencermati pelaksanaan persidangan praperadilan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, serta bagaimana upaya hukum yang berjalan apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hari ini KPK dihajar habis-habisan, tapi dalam waktu dekat penegak hukum lain akan mengalami hal serupa," tuturnya.

Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar dengan tegas menyatakan bahwa putusan hakim Haswandi menyiratkan sistem pengadilan yang rusak karena telah mengaburkan maksud sebenarnya dari praperadilan, termasuk kaburnya kewenangan hakim pengadilan negeri, Mahkamah Konstitusi, dan MA.

"Putusan Haswandi menandakan tidak ada kepastian hukum karena dia menggunakan argumentasi pribadi dalam memutuskan sebuah perkara," tuturnya.

Ia juga menilai bahwa putusan hakim tersebut dapat mengamputasi gerakan antikorupsi tidak hanya di KPK melainkan gerakan antikorupsi pascareformasi karena mendasarkan pada penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

"KPK tidak punya kewenangan. Jadi hanya kejaksaan dan kepolisian yang berhak. Ini buruk dalan proses demokrasi dan penegakan hukum," kata dia menjelaskan.

Erwin juga menyesalkan tindakan Haswandi yang tidak mengakui asas "lex specialis" dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan mendasarkan putusannya pada KUHAP. Erwin pun mengimbau seluruh akademisi hukum untuk mengkritisi putusan Haswandi yang menurutnya merusak fondasi penegak hukum di Indonesia.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo. Dalam putusan, Hakim Haswandi menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

Atas putusan praperadilan Hadi tersebut, KPK menyatakan akan melakukan berbagai perlawanan hukum.
Tags:

Berita Terkait