Anggota Komisi III Kritik Pertimbangan Putusan Hakim Haswandi
Berita

Anggota Komisi III Kritik Pertimbangan Putusan Hakim Haswandi

KPK disarankan mengajukan PK. Namun KPK akan melawan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III Kritik Pertimbangan Putusan Hakim Haswandi
Hukumonline
Putusan praperadilan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara yang dimohonkan pemohon Hadi Purnomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Adalah Arsul Sani, anggota Komisi IIIyang melancarkan kritik tersebut. Menurutnya, putusan Haswandi yang menyatakan penyidik dan penyelidik KPK tidak sah, tidak dapat dibenarkan.

“Itu bukan ranahnya (hakim). Itu dia sudah excess the power, melebihi kewenangannya,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (27/5).

Terlepas dari putusan hakim Haswandi yang mengabulkan sebagian permohonan Hadi Purnomo, proses hukum yang dilakukan KPK memang menuai banyak persoalan. Namun, Arsul menegaskan, tidak mengomentari putusan hakim Haswandi.

“Karena kita menghargai pengadilan, tapi pertimbangannya itu, jangan membuat kekacauan penegakan hukum” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, jika cara pandangan hakim Haswandi diikuti, boleh jadi seluruh perkara yang ditangani KPK dapat batal. Pasalnya itu tadi, penyidik KPK dianggap tidak sah. Padahal, kata Arsul, bukan ranah hakim untuk menilai sah tidaknya penyidik suatu lembaga penegaka hukum.

“Tapi kalau hakim menilai pokok perkara itu masih ok,” ujarnya.

Ironisnya, hakim Haswandi menafsirkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Terlebih, penafsiran Haswandi tidak merujuk pada memorie van toelichting atau original intent  jika di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekadar diketahui, memorie van toelichting adalah risalah yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal-pasal dalam suatu peraturan perundangan sebagai sumber interpretasi hukum. Sementara Haswandi, kata Arsul, hanya menggunakan logikanya sendiri.

“Wong MK saja kalau menaifsirkan melihat original intentnya itu apa. MK saja kalau mau menafsirkan, mengundang DPR untuk menjelaskan. Ini dia (Haswandi,red) tidak mengundang kok menafsirkan pasal. Pertimbangan itu sudah tidak bener,” ujarnya.

Lebih lanjut,pria yang sudah malang melintang di dunia advokat itu berpandangan UU KPK sudah menyatakan penyidik diangkat dan diberhentikan KPK. Oleh sebab itu, KPK memiliki kewenangan untuk memiliki penyidik dari institusi kepolisian, kejaksaan maupun PPNS. KPK merupakan lembaga khusus, UU yang mengaturnya pun bersifat husus.

“Ini lex specialis terhadap KUHAP, soal penyidik dia boleh mengangkat,” katanya.

Menurutnya, isu penyidik independen tak menjadi larangan dari beragam pendapat ahli hukum. Menjadi persoalan, pengalaman dari penyidik independen. Oleh karena itulah penyidik direkrut dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Pertimbangannya, pengalaman mereka sebagai penyidik. Sementara penyidik independen, diperlukan waktu untuk melatih.

Arsul menyarankan agar KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pasalnya, kata Arsul, terdapat penyelundupan hukum dalam pertimbangan hukum hakim praperadilan Haswandi. Majelis PK, setidaknya dapat menguji perihal benar tidaknya putusan hakim Haswandi. “Hakim ini pegen terkenal, tapi nyentrik. Menurut saya, KPK mengajukan PK karena pertimbangan itu ada penyelundupan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara hakim praperadilan satu dengan lainnya dalam melihat Keabsahan status penyidik dan penyidik KPK.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadillan sebelumnya yang juga mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK sah. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap dan kemudian melakukan upaya perlawanan," katanya, Selasa (26/5).

Johan menjelaskan, putusan praperadilan yang dimaksud adalah putusan praperadilan tersangka kasus korupsi suap penjualan Tetraethyl Lead (TEL) Innospec Limited, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo. Dalam putusan itu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menyatakan pengangkatan penyidik KPK sah.

Sementara, dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi menyatakan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak itu tidak sah. Haswandi berpendapat, secara administrasi, penyelidik dan penyidik KPK tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.

Oleh karena itu, Johan menegaskan, KPK akan melakukan perlawanan setelah menerima salinan putusan. Namun, bentuk perlawanan yang akan dipertimbangkan KPK bukan mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (PK), melainkan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Hadi Poernomo.
Tags:

Berita Terkait