Sistem Pembayaran Layanan di Kemenkumham Dapat Apresiasi
Berita

Sistem Pembayaran Layanan di Kemenkumham Dapat Apresiasi

Laporan Keuangan Kemenkumham 2014 mendapat predikat WTP. Menteri bentuk tim untuk perbaiki kelemahan yang disinggung BPK.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Acara peresmian SIMPADHU di Gedung Kemenkumham, Kamis (28/5). Foto: RES
Acara peresmian SIMPADHU di Gedung Kemenkumham, Kamis (28/5). Foto: RES
Para pemohon pelayanan jasa hukum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM kini dipermudah. Mereka dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, SMS banking dan internet banking. Tentu saja di bank yang sudah terkoneksi dengan SIMPADHU.

SIMPADHU adalah Sistem Pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum, sebuah layanan yang mempermudah sistem pembayaran bagi para pemohon pelayanan jasa seperti fidusia. Sistem ini mengintegrasikan sistem AHU online dengan bank persepsi melalui aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 yang telah diverifikasi Kementerian Keuangan. Sistem pembayaran ini diresmikan penggunaannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (28/5) pagi.

Pelayanan berbasis daring di Kementerian Hukum dan HAM itu mendapatkan apresiasi. Dengan basis itu, pelayanan publik di Kementerian ini semakin baik. Apresiasi pertama datang dari Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2014.  

Anggota 1 BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan opini WTP penting sebagai indikator utama transparansi dan akuntabilitas sebuah lembaga pemerintahan. Opini itu diberikan jika lembaga negara bersangkutan menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola keuangan negara dengan baik.

Agung menjelaskan, BPK punya standar dalam memeriksa keuangan yang dikelola sebuah lembaga pemerintahan. BPK juga punya kontrol yang jelas terhadap kualitas hasil audit. Khusus Kemenkumham, ada catatan-catatan KPK selama ini yang sudah diperbaiki. Misalnya mengenai pengendalian internal dan kepatuhan pada perundang-undangan.

“BPK menilai secara obyektif upaya perbaikan yang dilakukan KemenkumHAM. Atas laporan KemenkumHAM tahun 2014, BPK memberi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP),” kata Agung di Jakarta, Kamis (28/5).

Agung mengatakan Kemenkumham, khususnya Ditjen AHU berhasil meningkatkan kualitas pelayanan berbasis IT yang dibuat berdasarkan kewenangannya. Dengan sistem itu AHU berhasil mengintegrasikan sistem pembayaran SIMPADHU dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu.

Menteri Yasonna Laoly, mengatakan telah membentuk tim untuk mengatasai masalah sebagaimana disampaikan BPK. Ia berjanji akan melakukan pembenahan sistem guna meningkatkan pelayanan dan mencegah korupsi. “Kami memperhatikan catatan BPK itu dan saya berjanji akan menuntaskan persoalan itu,” ujar Yasonna.

Apresiasi kedua datang dari Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kemenkumham bidang pelayanan publik. Inovasi dimaksud adalah pelayanan berbasis daring seperti pendaftaran jaminan fidusia, badan hukum dan mendapatkan informasi badan usaha (perusahaan).

Yuddy berharap agar langkah yang ditempuh Kemenkumham itu diikuti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. “Semua instansi pemerintahan di semua tingkatan diimbau meningkatkan pelayanan publik agar rakyat puas terhadap layanan publik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait