BKS Dekan FH se-Indonesia Dorong Anggotanya Bentuk LKBH
Berita

BKS Dekan FH se-Indonesia Dorong Anggotanya Bentuk LKBH

Ketua BKS FH se-Indonesia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Kepala BPHN terkait penyaluran dana bantuan hukum.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Acara rapat tahunan BKS FH PTN di Kampus FH Unpad. Foto: RZK
Acara rapat tahunan BKS FH PTN di Kampus FH Unpad. Foto: RZK
Bertempat di Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, sejumlah pimpinan FH perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Badan Kerjasama Dekan FH Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS FH PTN) menggelar rapat tahunan, 29-31 Mei 2015. Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tahunan itu, salah satunya terkait Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Awalnya, rapat tahunan BKS FH PTN mengagendakan pembahasan tentang ide pembentukan Forum Dekan. Namun, ide itu tidak disetujui karena sebagian besar anggota memandang fungsi yang akan dijalankan oleh Forum Dekan, dapat dijalankan oleh para dekan anggota BKS FH PTN tanpa perlu membentuk sebuah forum.

Ketua BKS FH PTN, Prof Runtung mengatakan keberadaan LKBH adalah perwujudan dari salah satu Tri Dharma perguruan tinggi yakni pengabdian masyarakat. Untuk itu, BKS FH PTN, kata Dekan FH Universitas Sumatera Utara itu, mendorong agar semua anggotanya membentuk LKBH.

Menurut Prof Runtung, sebagian dari anggota BKS FH PTN telah memiliki LKBH, di antara mereka bahkan sudah ada yang berstatus akreditasi A. Dia mengimbau agar anggota BKS FH PTN yang belum memiliki LKBH belajar dari anggota yang lainnya yang sudah memiliki BKS FH PTN, khususnya yang terakreditasi A.

“Saya pikir setelah pertemuan ini, kampus yang memiliki LKBH akreditasi A dapat berbagi informasi dan pengalaman serta dokumen pendirian, anggaran dasar, dan lain-lain kepada anggota lainnya untuk di-copy,” ujarnya di FH Unpad, Bandung, Jumat (29/6).

Prof Runtung mengaku sudah bertemu dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih membicarakan tentang pengembangan LKBH sebagai pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Ada dana yang cukup besar dari LKBH untuk pengembangan LKBH-LKBH kampus,” tambahnya.

Pembantu Dekan I FH Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan LKBH di kampusnya terakreditasi A. Ghufron menyatakan siap berbagi ilmu dan pengalaman dengan anggota BKS FH PTN yang ingin mengembangkan LKBH.

Berdasarkan catatan hukumonline, total terdapat 48 LKBH kampus yang dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi BPHN. Namun, terdapat tiga LKBH kampus yang terakreditasi A. mereka adalah LKBH FH Universitas Jember, LKBH Universitas Lambung Mangkurat, dan LPKBHI IAIN Wali Songo.

Penambahan Anggota
Selain membahas LKBH, rapat tahunan BKS FH PTN juga menjadi ajang perkenalan empat anggota baru. Mereka adalah FH Universitas Samudra, Langsa, Aceh, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, FH Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan FH Universitas Negeri Gorontalo.

Dekan FH Universitas Samudra, Langsa, Iman Jauhari mengatakan Universitas Samudra awalnya adalah perguruan tinggi swasta. Namun, sejak 13 Mei 2013, Universitas Samudra diubah statusnya menjadi perguruan tinggi negeri. Dengan menjadi anggota BKS FH PTN, Iman berharap fakultas yang dipimpinnya dapat belajar dari FH-FH lainnya.

Senasib dengan FH Universitas Samudra, UPN Veteran Jakarta juga sebelumnya berstatus perguruan tinggi swasta. Universitas yang sebagian besar pengajarnya dari kalangan TNI itu berubah status menjadi perguruan tinggi negeri sejak 7 Oktober 2014. Secara struktur, UPN Veteran Jakarta kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertahanan, tetapi Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Tags:

Berita Terkait