Inilah Fokus Pengawasan TKA Jelang MEA
Utama

Inilah Fokus Pengawasan TKA Jelang MEA

Ada perbedaan kepentingan pemangku kepentingan.

Oleh:
ADY/MYS
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Selama semester pertama tahun 2015, petugas imigrasi dan kepolisian sudah menangkap ratusan warga negara asing yang tak memiliki dokumen sah. Kalaupun ada dokumen sah, sebagian justru tersangkut kasus kejahatan yang dilakukan di Indonesia. Polisi, misalnya membongkar penipuan lintas negara, yang dilakukan puluhan warga Tiongkok dan Taiwan. Mereka menyalahgunakan visa turis.

Penyalahgunaan visa kunjungan adalah salah satu modus masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Modus ini biasa digunakan di daerah-daerah yang sulit terjangkau semisal di daerah-daerah tambang. Maret lalu, misalnya, ditemukan lima pekerja asing di sebuah pertambangan di Kalimantan Selatan. Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, meminta dilakukan tindakan hukum terhadap kelima TKA tersebut. Kasus semacam ini lebih memperlihatkan perbedaan kepentingan ketimbang masalah koordinasi.

Di satu sisi ada kepentingan untuk mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya; tetapi di sisi lain pengawasan terhadap kegiatan mereka di Indonesia tak berjalan, apakah benar-benar berwisata atau bekerja. “Misalnya, on arrival visa atau visa turis banyak disalahgunakan untuk masuk ke Indonesia dan bekerja,” kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Muji Handaya.

Masalah ini menjadi tantangan tersendiri menjelang berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Penyalahgunaan visa turis itu bukan menjadi perhatian utama pengawasan TKA ke depan, bukan pula tentang izin kerja. Menurut Muji, pemerintah fokus pada suplai tenaga kerja lokal yang ada. Artinya, jika jabatan tertentu masih  bisa ditempati pekerja lokal karena suplai tenaga kerjanya banyak, maka Kemenaker akan merekomendasikan untuk tidak perlu merekrut TKA.
“Direkomendasikan agar tidak perlu merekrut lagi TKA untuk jabatan tersebut,” jelas Muji kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri sudah menetapkan tiga pilar ketenagakerjaan yang harus dibangun menjelang MEA. Pertama, peningkatan sertifikasi dan kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kedua, penempatan buruh sektor formal. Ketiga, menangani TKA mulai dari pengendalian hingga tindakan represif.

Penanganan itu mengandung arti pelayanan TKA harus sesuai dengan ketentuan dan TKA yang diterima adalah mereka yang punya kompetensi baik. Misalnya, di negara asal TKA hanya berjualan makanan keliling, di Indonesia malah kerja di hotel bintang lima. Penempatan TKA bisa disebut tak sesuai kompetensi. “Untuk itu, kita akan perketat,” kata Muji.

Berdasarkan data dari Kemenakertrans, tercatat ada 68.762 TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2014. Data ini hanya berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan di seluruh Indonesia. TKA terbanyak berasal dari Tiongkok (China) yakni 16.328 orang; disusul Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172). Jumlah warga negara asing yang bekerja di Indonesia diperkirakan lebih banyak disbanding IMTA yang diterbitkan. Banyaknya WNA yang ditangkap imigrasi dan kepolisian membuktikan perkiraan itu.

Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tags:

Berita Terkait