Inilah Intisari Landmark Decisions MA Tahun 2014
Utama

Inilah Intisari Landmark Decisions MA Tahun 2014

Salah satunya menegaskan hukuman mati layak ditimpakan kepada terdakwa yang didakwa secara kumulatif, melakukan tindak pidana umum pembunuhan berencana dan tindak pidana khusus.

Oleh:
M. YASIN
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2014 telah memuat delapan putusan terpilih (landmark decisions) dari ribuan putusan yang dihasilkan. Tidak semua putusan dihasilkan dengan suara bulat, karena ada hakim yang mengajkan pendapat berbeda. Berikut intisari dari putusan-putusan terpilih tersebut yang disarikan dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
1.     Pidana tambahan pencabutan hak
Dalam putusan perkara No. 537 K/Pid.Sus/2014, pengadilan menambahkan hukuman pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri, bukan hanya dihukum 18 tahun penjara, ditambah denda satu miliar rupiah, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32 miliar rupiah, tetapi juga dikenakan hukuman tambahan. Kaedah hukum yang diangkat dari pertimbangan majelis perkara ini ada dua. Pertama, pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik layak dijatuhkan kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua, KPK berwenang memeriksa, menyidik, dan enuntut perkara tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim agung yang memutus perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Mohamad Askin, dan MS Lumme.

Lumme mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai mengenai pidana tambahan. Menurut Lumme, hukuman yang dijatuhkan berupa 18 tahun penjara, denda satu miliar, dan uang pengganti 32 miliar sudah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa selaku perwira tinggi Mabes Polri yang sudah pernah mengabdi kepada negara.
2.   Kekuatan mengikat klausula arbitrase.
Putusan terpilih dari kamar perdata adalah putusan perkara peninjauan kembali No. 238 PK/Pdt/2014, yakni perseteruan PT Berkah Karya Bersama melawan Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan.

Kaedah hukum yang dapat ditarik dari putusan Peninjauan Kembali perkara ini berkaitan dengan kekuatan mengikat klausula arbitrase. Majelis menyatakan Investment Agreement yang memuat klausula arbitrase yang terjadi antara penggugat dengan Tergugat I dan Turut Tergugat I, berlaku mengikat di antara pihak-pihak tersebut. Sementara itu Tergugat II dan Turut Tergugat lainnya tidak terikat pada Investment Agreement yang memuat klausula arbitrase tersebut sehingga karenanya PN berwenang mengadili perkara a quo. Selain itu, majelis berpendapat bukti yang diajukan oleh pemohon PK (PK1- PK4) telah ternyata dibuat pada 18 Oktober 2013 yang waktu pembuatannya adalah setelah putusan kasasi perkara a quo. Oleh karenanya bukti  PK-I sampai PK-IV tersebut tidak bernilai sebagai novum yang menentukan. Majelis PK perkara ini adalah Mohammad Saleh, Abdul Manan, dan Hamdi.
3.   Status barang sitaan KPK
Barang-barang yang disita dalam perkara pidana yang bukan hasil tindak pidana, adalah barang milik pribadi sehingga masuk dalam ranah hukum perdata. Barang yang bukan hasil kejahatan dan bukan termasuk barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana yang disita dalam perkara pidana oleh penyidik adalah perbuatan tanpa alas hukum atau perbuatan melawan hukum dan merugikan hak subjektif pemohon kasasi/penggugat.  

Itulah kaedah hukum yang diangkat dari putusan No. 2580 K/Pdt/2013 yang diangkat sebagai salah satu landmark decision MA Tahun 2014. Majelis hakim beranggotakan Valerine JL Kriekhoff, Syamsul Ma’arif dan Hamdan berpendapat bahwa sekalipun barang itu disita dalam perkara pidana, tetapi jika bukan merupakan hasil kejahatan, maka status barang itu adalah milik pribadi. Putusan ini mengenai gugatan Syarifuddin terhadap KPK yang telah menyita barang-barang sang hakim meskipun barang itu tak ada hubungannya dengan pidana yang dituduhkan. Intinya, menurut majelis, barang yang disita seharusnya barang yang berhubungan dengan dugaan suap.
4.   Pengesahan perkawinan dan anak luar kawin.
Putusan Mahkamah Agung No. 329 K/Ag/2014 ini berhubungan dengan permohonan penetapan keabsahan perkawinan yang dilakukan secara Islam, dan permohonan penetapan hubungan hukum anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah sah tetapi tidak bisa dicatatkan. Patut dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi, lewat putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya.

Kaedah hukum yang diangkat dari putusan perkara ini adalah tuntutan agar perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan tidak tercatat untuk dinyatakan sebagai perkawinan yang sah dan tuntutan untuk menyatakan anak di luar perkawinan bukan kewenangan Pengadilan Agama. Majelis kasasi perkara ini adalah Habiburrahman, Mukhtar Zamzami dan Abdul Manan.
5.    Kerugian hak sebagai dasar mengajukan HUM
Dua orang hakim mengajukan hak uji materiil (HUM) terhadap PP No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Majelis hakim agung dalam perkara No. 11 P/HUM/2014 ini mengabulkan permohonan pemohon. Kaedah hukum yang diangkat dari putusan ini adalah tentang syarat-syarat kerugian hak yang bisa dijadikan dasar mengajukan HUM.

Majelis hakim M. Saleh, Supandi, dan Imam Soebechi menyatakan ada lima syarat yang harus dipenuhi jika ditafsirkan secara luas dari rumusan Pasal 31 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009 tentanbg Mahkamah Agung. Pertama, adanya hak pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, hak tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian. Ketiga, kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian. Kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian yang didalikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6.   Rasa keadilan versus formalitas
Mana yang harus didahulukan: kepastian hukum atau keadilan hukum? Pertanyaan ini pada hakikatnya menjadi bagian dari putusan Mahkamah Agung No. 501 K/TUN/2013 yang diputus majelis Imam Soebechi, Hary Djatmiko dan Supandi.

Penggugat mempersoalkan putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) karena putusan itu dijatuhkan melewati batas waktu 180 hari. Peraturan perundang-undangan mengharuskan BAPEK memutus perkara banding administrasi dalam waktu 180 hari. Dalam pertimbangan majelis, yang juga diangkat menjadi kaedah hukum, dinyatakan bahwa kesalahan formal BAPEK memutus sengketa banding administrasi melampaui tenggang waktu 180 hari tidak dapat diterima sebagai dasar untuk mengabulkan pembatalan keputusan BAPEK. Menurut majelis, sangat tidak adil sangat tidak adil dan merusak sendi-sendi pertanggungjawaban hukum jika kesalahan BAPEK menyebabkan penggugat terbebas dari kesalahan dan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukannya. Kaedah hukum tersebut didasarkan pada asas personal responsibility yang mengajarkan bahwa masing-masing orang atau institusi bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri.
Tags:

Berita Terkait