Pengacara Novel Ingin Beberapa Bukti Tidak Dilihat Polri
Berita

Pengacara Novel Ingin Beberapa Bukti Tidak Dilihat Polri

Meminta sidang tertutup, tetapi ditolak oleh hakim.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan (jaket hitam) didampingi tim kuasa hukum. Foto: RES.
Novel Baswedan (jaket hitam) didampingi tim kuasa hukum. Foto: RES.

Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, meminta sidang pemeriksaan tertutup atau tidak dihadiri kuasa hukum Polri atas beberapa bukti surat yang diajukan.

Mengacu pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi yang Dikecualikan, maka salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta meminta hakim praperadilan agar beberapa bukti surat hanya diperlihatkan pada hakim tanpa ditunjukkan pada pihak termohon praperadilan dalam hal ini Polri.

"Jikalau diperkenankan kami memohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktikkan dalam sengketa informasi, kami memohon (sidang tersebut) tidak dihadiri termohon," tutur Febi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Namun, hakim tunggal Suhairi yang memimpin sidang tersebut menolak permintaan sidang pemeriksaan tertutup yang diajukan pihak Novel.

"Kalau saudara menganggap (bukti) itu perlu ya disampaikan di persidangan," tuturnya.

Keputusan hakim juga didukung dengan pernyataan kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan.

"Ini kan sengketa praperadilan bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon maupun publik," katanya.

Menanggapi penolakan tersebut kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menjelaskan bahwa permintaan sidang tertutup itu dimaksudkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan praperadilan Novel karena hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait