Eks Dirut Bursa Berjangka Jakarta Didakwa Menyuap Kepala Bappebti
Berita

Eks Dirut Bursa Berjangka Jakarta Didakwa Menyuap Kepala Bappebti

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: RES.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: RES.

Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna bersama-sama dua koleganya, Hassan Widjaja dan Mochammad Bihar Sakti Wibowo didakwa menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya yang ketika itu menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin mengatakan, perbuatan Sherman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, subsidair Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp7 miliar yang terdiri dari AS$600 ribu dan Rp1 miliar dengan maksud supaya Syahrul memberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Perbuatan ini, menurut Haerudin, bermula  dari upaya PT BBJ untuk memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Mei 2012 di kantor PT BBJ, dibentuk lah Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional.

Tim itu terdiri dari Sherman (mewakili pemegang saham PT Valbury Asia Futures), Yazid Kanca Surya (mewakili Komisaris PT BBJ), Donny Raymond (mewakili PT Solid Gold), Moenardji Soedargo (mewakili pemegang saham PT BBJ), dan Bihar Sakti (mewakili Direksi PT BBJ) yang salah satu tugasnya mengajukan izin kepada Kepala Bappebti Syahrul.

Sekitar pertengahan 2012, Syahrul memerintahkan Kabiro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk menyampaikan kepada pihak PT BBJ bahwa untuk mendapatkan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal atau senilai Rp10 miliar.

Permintaan Syahrul itu kembali disampaikan dalam rapat Dewan Komisaris PT BBJ yang dihadiri antara lain oleh Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel. Ketika itu, Roy mengusulkan agar pemberian kepada Syahrul tidak diberikan dalam bentuk saham, melainkan uang tunai dengan pertimbangan lebih simple dan tidak mudah ditelusuri.

Tags:

Berita Terkait