Selama Ramadhan PNS Kerja 32,5 Jam Seminggu
Berita

Selama Ramadhan PNS Kerja 32,5 Jam Seminggu

Merupakan amanat dari SE Menpan RB.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Pegawai negeri sipil. Foto: Sgp
Pegawai negeri sipil. Foto: Sgp
Selama bulan suci Ramadhan atau bulan puasa 1436 H/2015, jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri berubah. Hal tersebut tertuang dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Menpan RB) Nomor: B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 perihal penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PAN RB, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam. Dalam seminggu, total jam kerja bagi PNS, anggota TNI dan Polri adalah 32,5 jam. “Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,” kata Herman.

Setidaknya, terdapat dua jenis jam kerja yang tertuang dalam surat edaran. Pertama, bagi instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam seminggu, maka dari hari Senin sampai Kamis jam kerja selama bulan puasa adalah pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat dari jam 12.00 WIB-12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB. Jam pulang pada hari Jumat ini lebih lama karena waktu istirahat juga lama yakni selama satu jam dari pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan hari kerja selama enam hari dalam seminggu pengaturan jam kerjanya sebagai berikut. Pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pulangnya pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat di hari Jumat juga lebih lama yakni satu jam dimulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Surat edaran ini diterbitkan Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi pada akhir Mei lalu. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Surat edaran ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-asing menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Awal Ramadhan Sama
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan awal Ramadhan 1436 H/2015 dan Idul Fitri 1436 H/2015 berpotensi sama di kalangan umat Islam dari berbagai kelompok yakni awal Ramadhan (puasa) pada 18 Juni dan awal Syawal (Idul Fitri) pada 17 Juli 2015.

“Potensi itu berdasarkan kesamaan pada tiga metode yakni metode dalam Kitab Sulamun Nariyyin, Kitab Fathur Rouf fil Manan, dan metode Lajnah Falaqiyah PBNU,” kata Koordinator Rukyatul Hilal PWNU Jatim HM Sholeh Hayat kepada Antara di Surabaya, Kamis (4/6).

Menurut Wakil Ketua PWNU Jatim itu, kesamaan tiga metode itu menunjukkan tidak ada perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun ini, meski PWNU Jatim tetap akan melakukan "rukyatul hilal" (melihat hilal secara kasat mata).

“Kitab Sulamun Nariyyin menentukan ijtimak terjadi pada Selasa 16 Juni pukul 21.07 WIB, dan irtifak (ketinggian hilal atau rembulan usia muda sebagai pertanda awal bulan) pada -2,2 derajat atau belum wujud,” katanya.

Oleh karena itu, usia bulan Sya'ban diistikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari, sehingga tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis 18 Juni 2015. “Sementara itu, Kitab Fathur Rouf fil Manan juga menentukan ijtimak terjadi pada Selasa 16 Juni pukul 21.00 WIB, dan irtifak pada -2 derajat (belum wujud), sehingga usia Sya'ban diistikmalkan 30 hari dan awal Ramadhan jatuh pada Kamis 18 Juni 2015,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim H Nadjib Hamid menegaskan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan awal bulan puasa 1 Ramadhan 1436 H jatuh pada Kamis, tanggal 18 Juni 2015, lalu Idul Fitri 1 Syawal 1436 H bertepatan dengan hari Jumat, 17 Juli 2015.

"Penetapan awal puasa dan lebaran itu sesuai hasil telaah hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Metode telaah itu merupakan cara menetapkan awal puasa dan lebaran dengan ilmu perhitungan falaq (astronomi)," katanya.
Tags:

Berita Terkait