Revisi UU PPTKILN, DPR Komitmen Lindungi TKI
Berita

Revisi UU PPTKILN, DPR Komitmen Lindungi TKI

Panja sudah mulai melakukan pembahasan. Komposisi dalam revisi UU PPTKILN, aspek penempatan 30 persen, aspek perlindungan 70 persen.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Sukarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Sukarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (PPTKILN) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Malahan  masuk dalam Prolegnas prioritas 2015 dengan nomor urut 28. Komisi IX DPR mengklaim memiliki kesungguhan memberikan perhatian penuh terhadap ketenagakerjaan di luar negeri.

Komisi IX mengusulkan Revisi UU PPTKILN yang dinilai banyak kelemahan dalam pemberian perlindungan TKI di luar negeri. Anggota Komisi IX Ali Taher mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi setiap warga negara, terlebih warga negara yang menjadi  tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Bukan menjadi rahasia umum, persoalan TKI di luar negeri acapkali menuai polemik. Hal itulah menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah.

Menurutnya, segudang persoalan TKI di negeri orang menunjukan betapa aspek perlindungan terhadap TKI terbilang lemah. Oleh sebab itu, keberadaan payung hukum menjadi bagian terpenting dalam memberikan perlindungan yang kuat terhadap TKI di luar negeri.

Revisi terhadap UU PPTKILN dilakukan dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri melalui regulasi. Setidaknya dengan adanya regulasi sebagai payung hukum, ke depan mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi TKI di luar negeri.

“Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujarnya di Gedung DPR, Jumat (5/6).

Dikatakan Ali, untuk memperkaya perspektif anggota dewan dalam melakukan pembahasan revisi UU 39/2004, Komisi IX mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan TKI. Antara lain Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN).

Masukan dari berbagai stakeholder tersebut nantinya menjadi pertimbangan untuk kemudian melakukan pembahasan pasal per pasal dalam UU PPTKILN. Ia tak menampik, pemintaan masukan dari stakeholder juga dari berbagai sarikat buruh. “Kita butuh masukan dari stakeholder lain,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Anggota Komisi IX lainnya Irma Chaniago menambahkan komisi tempatnya bernaung telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU 39/2004. Malahan Panja sudah mulai melakukan pembahasan. Dalam pembahasan di tingkat Panja, masih menuai perdebatan terkait dengan penghapusan istilah ‘penempatan’.

Ia menilai istilah ‘penempatan’ mesti diperjelas dalam UU, agar di kemudian hari tidak terjadi perbedaan penafsiran. Pasalnya jika masih adanya ketidakjelasan istilah ‘penempatan’ boleh jadi bakal dihapus. “Konteks penempatan harus jelas. Jangan sampai "penempatan" dihapus dalam revisi UU 39/2004,” imbuhnya.

Lebih jauh politisi Nasional Demokrat  (Nasdem) itu berpandangan aspek penempatan tetap dibutuhkan saat ini. Hal itu dilakukan agar pihak swasta tidak lagi bertindak semena-mena dengan hanya mengambil keuntungan semata. “Komposisinya begini, aspek penempatan 30%, aspek perlindungan 70%,” ujarnya.

Baik Ali dan Irma, keduanya sepakat agar DPR terus memberikan perbaikan dalam sistem perlindungan melalui regulasi. Pasalnya perlindungan terhadap TKI merupakan bagian dari amana konstitusi. Pasalnya jika warga Indonesia di luar negeri kerap terzholimi, boleh jadi minimnya perlindungan melalui regulasi yang lemah.

“DPR harus terus perbaiki sistem perlindungan TKI sebagai mandat Konstitusi. Kalau tidak, maka bangsa Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional,” pungkas Irma.
Tags:

Berita Terkait