Tingkatkan Kapasitas Akuntan, OJK dan IAI Jalin Kerjasama
Utama

Tingkatkan Kapasitas Akuntan, OJK dan IAI Jalin Kerjasama

Karena akuntan memiliki peran yang besar dalam mewujudkan good coprorate governance.

Oleh:
NANDO NARENDRA
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Salah satu amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mewujudkan terselenggaranya kegiatan dalam sektor industri jasa keuangan (IJK) yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut, OJK menerapkan strategi yakni peningkatan budaya tata kelola yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko di setiap lembaga sektor jasa keuangan.

“IJK sangat membutuhkan akuntan-akuntan yang cakap dan capable pada masa mendatang,” ujar Anggota Dewan Komisoner OJK, Ilya Avianti, saat penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Kantor OJK Gedung Menara Merdeka, di Jakarta, Senin (8/6).

Dalam sambutannya, Ilya mengatakan, agar good corporate governance dapat berjalan baik, diperlukan peran dari akuntan. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan dan transparansi informasi. “Akuntan memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan governance,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan dan transparansi informasi oleh Akuntan ini sesuai amanat Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sehingga, baik OJK ataupun akuntan memiliki kewajiban dan peran aktif dalam menjaga governance pada setiap IJK.

“Akuntan juga memiliki kewajiban dan peran aktif dalam menjaga governance di IJK. Hal ini salah satunya dilakukan melalui wajibnya para akuntan untuk melaporkan kepada OJK dalam waktu tiga hari,” jelasnya.

Atas dasar itu pula, MoU antara OJK dan IAI dilakukan. Kerjasama dijalin sebagai persiapan menjelang penerapan MEA pada akhir tahun ini. OJK sengaja melakukan kerjasama dengan IAI, lantaran IAI merupakan organisasi profesi yang menaungi akuntan yang bertanggung jawab dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan pengembangan profesi akuntan di Indonesia.

MoU ditandatangani oleh Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK, Endang Kussulanjari Trisubari, dengan Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Lindawati Gani. Tujuan MoU ini adalah mewujudkan kerjasama yang baik dalam rangka pengembangan SAK dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan.

“Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah terwujudnya kerjasama yang baik dalam rangka pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan,” ujar Lindawati.

Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi kegiatan penyusunan dan pengembangan standar dan pedoman akuntansi keuangan di sektor jasa keuangan.Selain itu, ruang lingkup lainnya yakni terkait sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.

Berbasis Internasional
Ilya menambahkan, setiap akuntan sudah seharusnya menyusun laporan keuangan yang mengikuti standar internasional, yaitu penyusunan laporan keuangan yang berbasis International Financial Reporting Standard (IFRS). Maka itu, lewat Mou ini, OJK berharap IAI dapat melakukan pembelajaran dan pendampingan dalam membuat laporan keuangan yang sesuai standar internasional.

“Akuntan publik bersama-sama meng-encourage industri jasa keuangan supaya pelaporannya itu bisa transparan, bisa akuntabel, dan kita ketahui bahwa era MEA ini kita sudah harus masuk ke dalam standar internasional dalam penyusunan laporan keuangan kita berbasis IFRS,” katanya.

Meski begitu, Ilya tidak akan memaksa untuk diterapkannya laporan keuangan yang berbasis IFRS. Hal itu dikarenakan penerapan IFRS tidaklah mudah. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa telah ada standar akuntansi ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang tidak begitu rumit. “Kita tidak memaksakan, kan ada IFRS (IFRS-ETAP, Red) yang tidak terlalu rumit,” paparnya.

Ilya menambahkan, menjelang pelaksanaan MEA, perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui akuntannya harus segera melaksanakan implementasi good corporate governance. Tata kelola yang baik, lanjut Ilya, sangat bergantung dari kesiapan perusahaan dalam suatu industri.

Jika belum siap, Ilya berharap, agar implementasi tata kelola bisa dilaksanakan bertahap. Menurutnya, memang impelementasi tata kelola tidak bisa sekaligus dilakukan. Setidaknya, harus ada target bagi perusahaan-perusahaan tersebut. “Harus mengikuti irama dari international standard. Mungkin tidak bisa sekaligus, tapi kita berikan target kematangan, itu bertahap. Jadi, memang harus siap dan tidak bisa OJK sendiri, jadi harus semua pihak yang bisa menyiapkan bersama supaya kita tidak kalah dalam era MEA ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait