Jaminan Pensiun Tak Akan Ditunda
Berita

Jaminan Pensiun Tak Akan Ditunda

Sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja terus dilakukan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Tiga pekan menjelang beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara penuh, pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana yang dibutuhkan. Padahal, mulai 1 Juli 2015 nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar 4 program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Meskipun peraturan teknisnya belum ditetapkan, belum ada tanda-tanda penundaan. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan hanya besaran iuran yang belum ditetapkan dalam regulasi tersebut. Hingga kini pemerintah terus melakukan sosialisasi persiapan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengusaha dan pekerja.

“Sosialisasi mengenai program jaminan pensiun terus dilaksanakan. Kan besaran iurannya saja yang belum ditetapkan. Tapi intinya program itu harus berjalan 1 Juli mendatang,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (03/6).

Hanif mengatakan JP harus memberikan manfaat pasti karena perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah mempertahankan derajat hidup (kesejahteraan) rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia. Selain itu ia meminta semua pihak tetap menunggu diterbitkannya RPP JP. Namun ia mengingatkan jika RPP JP tak kunjung diterbitkan sesuai batas waktu yang ditetapkan maka tidak menutup kemungkinan diterbitkan Perppu.

Hanif menjelaskan, prinsip dasar JP yakni asuransi sosial atau tabungan wajib dengan manfaat pasti. Lewat manfaat pasti, ada batas minimum dan maksimum manfaat yang diterima peserta. Usia pensiun yang ditetapkan pada awal JP bergulir yakni 56 tahun dengan masa iuran 15 tahun.

Peserta juga akan menerima manfaat seperti pensiun anak, yaitu manfaat yang diterima anak ahli waris peserta sampai usia 23 tahun, bekerja atau menikah. Pensiun orang tua, yakni manfaat yang diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan. Bagi peserta yang pensiun sebelum masa iuran 15 tahun manfaat diberikan secara tunai (lumpsum). Untuk peserta dengan masa iuran mencapai 15 tahun manfaat dibayar setiap bulan.

Hanif mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Pemerintah mendorong agar perusahaan perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS khususnya Ketenagakerjaan.

“Kita pastikan juga agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial Nasional. Oleh karena itu, kita dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali,“ kata Hanif.

Terpisah, Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemenaker, Wahyu Widodo, mengatakan pihaknya menunggu hasil keputusan pemerintah terhadap RPP JP. Jika regulasi itu tidak diterbitkan dalam batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya pemerintah harus menerbitkan Perppu. “Tapi saya optimis 1 Juli 2015 program JP yang digelar BPJS Ketenagakerjaan harus jalan,” katanya kepada hukumonline lewat telpon, Selasa (09/6).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, mengatakan banyak masyarakat menunggu regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan. Untuk RPP JKK dan JKm telah selesai diharmonisasi di KemenkumHAM dan dilanjutkan ke Kemenko Perekonomian. Salah satu hal yang disorot dalam program JKK dan JKm yakni pengaturan kepesertaan bagi pegawai pemerintah.

RPP JHT dan JP, dikatakan Chazali, dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Hal yang belum disepakati yakni besaran iuran JP. Namun, DJSN menghitung untuk kecukupan dana dalam program JP maka iuran yang tepat yaitu 8 persen, terdiri dari 5 persen ditanggung pemberi kerja dan 3 persen pekerja.
Tags:

Berita Terkait