Dosen FH UNPAD Ajak Akademisi Turun Tangan Uji UU Pemda
Berita

Dosen FH UNPAD Ajak Akademisi Turun Tangan Uji UU Pemda

Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) terpilih sebagai pemakalah terbaik.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kampus FH UNPAD. Foto: lib.fh.unpad.ac.id
Kampus FH UNPAD. Foto: lib.fh.unpad.ac.id

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Indra Perwira mengajak para akademisi untuk turun tangan membenahi negara, salah satunya dengan cara terlibat dalam rencana menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajakan ini disampaikan dalam “Simposium Nasional Politik Hukum Pemerintahan Daerah Pasca Pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2014: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?”  yang diselenggarakan di Bandung, Senin (8/6). Simposium ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD.

Dalam simposium itu, Indra memaparkan rencananya bersama PSKN FH UNPAD yang akan mengajukan judicial review UU Pemda. Ia menuturkan langkah ini diambil agar jangan sampai negara Indonesia dibawa mundur 40 tahun ke belakang dengan adanya UU tersebut.

Ia menambahkan alangkah baiknya apabila para peserta simposium dari universitas-universitas lain bergabung bersama rombongan PSKN FH UNPAD ke MK. “Dengan begitu, kekuatan akan semakin besar,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua PSKN FH UNPAD ini.

Lebih lanjut, Indra meminta agar seluruh peserta dapat menyampaikan gagasan tersebut kepada rekan di kampus masing-masing untuk meyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan pasca simposium ini.

“Sudah sejak reformasi dunia kampus itu berpangku tangan dan mempersilakan para politisi mengatur negara. Sekarang saatnya kampus di Indonesia, turun tangan. Ini merupakan pertanggungjawaban moral kita, minimal kepada Tuhan,” imbaunya di depan mimbar ketika hendak menutup rangkaian acara.

“Jangan sampai ilmu yang dimiliki para akademisi ini tidak kita amalkan untuk bangsa dan negara,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait