Pembatasan Kepemilikan Asing Dinilai Tak Perlu Masuk RUU Perbankan
Aktual

Pembatasan Kepemilikan Asing Dinilai Tak Perlu Masuk RUU Perbankan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pembatasan Kepemilikan Asing Dinilai Tak Perlu Masuk RUU Perbankan
Hukumonline

Salah satu isu penting dalam RUU Perbankan adalah mengenai pembatasan kepemilikan asing. Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi, Aviliani menilai, tidak perlu dimasukkan dalam RUU Perbankan karena bisa membahayakan. "Saat berbicara isu pembatasan kepemilikan asing, jangan dimasukkan dalam undang-undang, nanti capital outflow bisa banyak, asing kan harus lepas. Dia ambil dolar terus lepas lagi, lebih bahaya kan," katanya dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/6).

Jika kepemilikan asing dibatasi maksimal 40 persen, hitungan Aciliani, sekitar Rp300 triliun saham (harga saham per Maret 2015) yang harus dilepas. Atas dasar itu, ia menyarankan agar DPR bersama pemerintah untuk mempertimbangkan lagi persoalan ini.

"DPR harus pertimbangkan lagi. Lebih bagus (pembatasan kepemilikan asing) di PP (peraturan pemerintah), jadi lebih fleksibel kapan kita mau mereka masuk atau keluar. Kalau sekitar Rp300 triliun harus dijual di sini kan berat," kata Aviliani.

Menurut Aviliani, pembatasan kepemilikan asing diatur dalam PP tidak akan menjadi masalah. Apabila legislator ngotot untuk memasukkannya dalam UU maka perlu dikaji bagaimana efek ke depannya. "Sekarang aja bank kecil mau dijual yang berminat malah asing, di dalam tidak ada. Kalau nanti harus dikurangi kepemilikan, misalnya DPR mau lima tahun harus dikembalikan ke sini. Jadi, kami tengah mengkaji, sebaiknya (pembatasan kepemilikan asing) jangan di UU," katanya.

Aviliani menambahkan, pembatasan kepemilikan asing di sejumlah negara berbeda-beda, namun memang di negara lain tidak ada yang di atas 50 persen. "Biasanya cuma 30-40 persen. Kendati kita kan dari tahun 1988 mengizinkan mereka, tapi masa kita itu maunya hanya saat butuh saja. Kalau mau, ke depan yang dibatasi yang baru mau masuk, kalau tidak rupiah kita bisa semakin anjlok," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait