Perlu Dibangun Sistem Pergantian Kepemimpinan di KY
Berita

Perlu Dibangun Sistem Pergantian Kepemimpinan di KY

Lebih bagus kalau ada Komisioner KY yang kembali ikut seleksi karena mengetahui benang merahnya perkembangan KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perlu Dibangun Sistem Pergantian Kepemimpinan di KY
Hukumonline
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan sistem pergantian kepemimpinan di KY perlu dilakukan secara bertahap atau tidak serentak. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga agar kepemimpinan yang kesinambungan ini bisa menjaga ritme kerja jalannya organisasi di Komisi Yudisial secara simultan.

“Perlu ada ada sistem pergantian pimpinan di KY, jangan diganti semuanya. Ini untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan di KY ke depannya,” kata Refly di gedung MK, Kamis (11/6).

Refly mengatakan sistem pergantian pimpinan KY saat ini memang mengandung kelebihan dan kelemahan ketika ada komisioner yang lama kembali mencalonkan diri. Namun, baginya yang terpenting ada sistem pergantian kepemimpinan tidak serentak demi menjamin kontinuitas perlu diterapkan.

Dia mencontohkan proses pergantian dari sisi jumlah secara proporsional diterapkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dua atau tiga hakim konstitusi diganti, sisanya bertahan, dan seterusnya, ada kontinuitas. “Sayangnya sistem penggantian Komisioner KY tidak seperti itu,” lanjutnya.

Menurutnya, sistem pergantian ini menjadi penting karena meski tidak ada jaminan komisioner KY bakal diloloskan, mereka relatif memiliki pengalaman memimpin lembaga pengawas hakim ini. “Mereka tetap memiliki pengalaman lebih dibandingkan calon lainnya. Jadi, kalau nanti semua komisioner KY diganti akan dimulai dari nol lagi,” kata Refly. “Kalaupun kelima komisioner incumbent ini tidak terpilih pun menjadi aneh.”

Dalam Pasal 29 ayat (10) UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY disebutkan anggota KY memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Atas dasar ini, kelima komisioner KY yang ada saat ini masih diperbolehkan menjabat satu periode lagi.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan ia termotivasi mencalonkan diri karena masih banyak hal yang harus ditingkatkan dan diselesaikan di KY. Sebagai komisioner KY petahana, ia merasa memiliki pengalaman lebih yang bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan kinerja KY ke depannya.

Menurutnya, pencalonan komisioner lama tidak akan menghambat calon lain untuk maju sebagai pimpinan KY. “Siapa saja silahkan, mungkin tidak semua incumben jadi pimpinan lagi. Bisa 1 atau 2 orang. Akan tetapi, paling tidak dari situ ada yang tahu benang merahnya perkembangan KY. Itu akan lebih bagus. Daripada baru lagi (semua), harus bangun sistem lagi.”

Menurut Imam, ke depan KY menghadapi tantangan menyangkut sistem pengawasan hakim yang terus menerus terjadi pelanggaran. “Ke depan celah yang menjadi penyebab pelanggaran etika hakim harus ditutup dengan formula baru. Misalnya pencegahan dan sosialisasi kode etik ditingkatkan. Lalu penempatan hakim akan dilakukan tidak jauh dari keluarganya untuk meminimalisir perselingkuhan,” katanya.

Sebelumnya, dalam seleksi administratif, Pansel KY meloloskan 75 calon. Dari 75 calon komisioner KY yang lulus ini 5 diantaranya merupakan incumbent alias komisioner KY yang saat ini masih menjabat yakni Suparman Marzuki, Ibrahim, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurrohman Syahuri.

Pada Rabu (10/6) kemarin, hanya 71 calon Komisioner KY telah mengikuti tes tertulis yang terdiri dari tes obyektif dan pembuatan makalah pada 10 Juni 2015 di Pusdiklat Sekretariat Negara Cilandak Barat, Jakarta Selatan karena 4 orang diantaranya tidak hadir. Nantinya, Pansel akan memilih 7 komisioner KY untuk periode 2015-2020. Ketujuh nama itu kemudian diteruskan ke Presiden. Lalu, Presiden menyampaikan nama-nama dimaksud ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Tags: