Bank Asing Keberatan Berbadan Hukum Indonesia
Berita

Bank Asing Keberatan Berbadan Hukum Indonesia

Mereka juga minta batas kepemilikan asing di RUU Perbankan dipertimbangkan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Bank-bank asing yang tergabung dalam Foreign Bank Association of Indonesia atau Perhimpunan Bank-bank Internasional di Indonesia (Perbina) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perbankan tidak mewajibkan kantor cabang asing (KCBA) mengubah status hukum menjadi badan hukum Indonesia. Perubahan status hukum dikhawatirkan akan memisahkan entitas KCBA dengan induk.

"KCBA menjadi tidak bisa memanfaatkan biaya dana yang rendah dari kantor pusat, mereka akan bersaing memperebutkan dana pihak ketiga (DPK) dan ikut dalam perang bunga," kata Managing Director & Senior Country Officer JP Morgan Chase Bank Indonesia, Haryanto T Budiman, saat memberikan usulan terkait RUU Perbankan, di Komisi XI DPR, Kamis, (11/6).

Haryanto menjelaskan, sebagian besar KCBA hanya fokus di segmen korporasi sehingga mendapat kucuran dana dari kantor pusat ketimbang menghimpun dana dari masyarakat. Di sisi lain, pinjaman yang disalurkan bank asing kepada korporasi lokal maupun perusahaan multinasional akan dibukukan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan status menjadi badan hukum Indonesia akan membuat kapasitas bank asing menyusut, sehingga kebutuhan pendanaan bagi korporasi akan berpindah ke cabang di luar negeri.

Sekadar catatan, wacana pengubahan status KCBA menjadi badan hukum Indonesia dimaksudkan untuk mencegah risiko sistemik yang bisa muncul jika induk mengalami krisis. Hal ini mengacu pada pengalaman krisis keuangan pada 2008.

Namun, Haryanto menepis kekhawatiran adanya dampak sistemik yang timbul jika kantor pusat mengalami krisis. Menurutnya, regulator di Indonesia telah menerapkan konsep CEMA atau aset likuid setara modal. Apalagi, katanya, setelah krisis global 2008 seluruh bank internasional di Indonesia diawasi ketat sesuai dengan aturan pruden komitte Basel,  aturan G-20 maupun aturan dari negara masing-masing

“Jumlah CEMA adalah 8% dari DPK. Selain itu, aset kantor cabang bank asing di Indonesia relatif sangat kecil dibandingkan dengan induk,” tuturnya.

Haryanto juga menyinggung terkait asas resiprokal. Menurutnya, jika kantor cabang bank asing diwajibkan menjadi badan hukum, asas resiprokal yang sama juga dapat diberlakukan bagi kantor cabang bank Indonesia di luar negeri. Menurutnya, syarat permodalan di negara lain sangat besar, dikhawatirkan akan mengganggu struktur permodalan bank lokal.

Selain itu, Haryanto meminta agar Komisi XI mempetimbangkan soal pembatasan kepemilikan asing dalam RUU Perbankan. Menurut Haryanto, pembatasan kepemilikan asing akan menyebabkan terhentinya arus modal dari luar negeri ke industri perbankan nasional. Implementasi pembatasan kepemilikan asing maksimum 40% atas bank nasional yang saat ini dimiliki pemegang saham asing juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak di pasar saham.

“Mengingat mayoritas bank-bank tersebut adalah perusahaan terbuka," katanya.

Lebih jauh, Haryanto mengusulkan terkait dengan ketentuan kepemilikan saham baik yang berlaku bagi domestik atau asing sebaiknya diatur terpisah melalui peraturan OJK dengan mempertimbangkan kecukupan modal, rekam jejak, dan tata kelola yang baik.

Usulan Perbina berbeda dengan usulan yang dikemukakan Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Ketua Umum IBI, Zulkifli Zaini, mengusulkan agar bank yang bekantor pusat di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas.

“Hal ini penting guna menjaga stabilitas kegiatan pebankan dan minat investor dalam pengelolaan perbankan, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat dua peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/26/PBI/2012 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti dan PBI No.15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Modal Bagi Bank Umum. Menurut Zulkifli, kedua peraturan BI tersebut tidak membedakan antara bank asing dengan bank lokal, sehingga perlu dibedakan.
Tags:

Berita Terkait