DPR Bakal Bentuk Tim Pengawas Intelijen
Berita

DPR Bakal Bentuk Tim Pengawas Intelijen

Agar tidak terjadi penyelewengan. Anggota tim pengawas berjumlah empat belas orang yang notabene dari Komisi I DPR.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mahfudz Siddiq. Foto: SGP
Mahfudz Siddiq. Foto: SGP
Kekhawatiran intelijen negara dapat digunakan oleh kekuatan politik bukan menjadi hal tabu. Dalam rangka menghindari penyelewengan fungsi tugas pokok intelijen negara, DPR mewacanakan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim itu nantinya mewakili publik agar Badan Intelijen Negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Demikian disampaikan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di DPR, Senin (15/6).

“Berkenaan dengan uji kepatutan Kepala BIN yang baru nanti, Komisi I DPR juga akan mengajukan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim pengawas yang dibentuk mewakili publik untuk mengawasi termasuk melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok fungsi intelijen,” ujarnya.

Wacana yang digulirkan Mahfudz bukan tanpa dasar. Pasalnya dalam UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur jelas adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal. Pasal 43 ayat (2) menyatakan, “Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen”.

Sedangkan ayat (3)  menyatakan, “Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen”.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, tim pengawas nantinya terdiri dari 14 orang. Ke-14 orang itu terdiri dari utusan 10 fraksi, ditambah 4 pimpinan Komisi I DPR. Kendati demikian, Mahfudz masih enggan hal apa saja yang bakal ditangani tim pengawas nantinya. Yang pasti, tim pengawas dapat melakukan penyelidikan kalau ditemukan indikasi penyimpangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi intelijen.

“Kalau tim ini terbentuk, ini akan bisa mengatisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak intelijen,” ujarnya.

Kepala BIN Marciano Norman berpandangan pembentukan tim pengawas merupakan tindaklanjut dari pengesahan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurutnya, dalam UU MD3 menyebukan semua lembaga dan kementerian mesti diawasi mekanisme tugas pokok dan fungsinya.

“Sehingga tugas pokok dan fungsi tetap tercapai dan bergerak dalam koridor hukum,” ujarnya.

Terkait dengan sosok Letjen (Purn) Sutiyoso yang bakal menggantikan posisinya, Marciano menilai tepat. Ia menilai Sutiyoso mampu membawa BIN mampu mengatasi tantangan yang dinamis serta membantu memberikan dukungan optimal terhadap pemerintah.

Dia pun yakin Sutiyoso dapat menjalankan amanat jabatan tersebut dengan baik. Sebab, mantan Gubernur DKI itu memiliki latar belakang intelijen mumpuni saat di dunia kemiliteran. Terlebih, Sutiyoso sempat menjabat Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dan lama di satuan Sandi Yudha (satuan intelejen Koppasus).

Meski demikian, pekerjaan rumah yang bakal diemban Sutiyoso menjabat Kepala BIN adalah memberikan penguatan terhadap kualitas sumber daya manusia. Selain itu penguatan di bidang peralatan khusus yang dimiliki BIN.

“Kita mampu berkoordinasi kolaborasi dengan mitra counter part kita, baik BIN di kawasan atau di dunia dalam hadapi ancaman global, Di Indonesia ada kelompok radikal,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait