Pemerintah Tak Akan Ubah Aturan Smelter
Utama

Pemerintah Tak Akan Ubah Aturan Smelter

Karena berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago. Foto: RES
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago. Foto: RES
Pemerintah tidak akan mengubah aturan terkait dengan kewajiban perusahaan membangun smelter atau pabrik pengolahan atau pemurnian. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, menjelaskan sikap pemerintah mengenai hal itu sudah final. Menurutnya, hal ini juga terkait erat dengan penyerapan tenaga kerja.

“Kalau itu hanya jadikan sebagai sektor yang berhenti pada penjualan bahan mentah tidak akan banyak efeknya ke penciptaan lapangan kerja, karena itu pemerintah tidak berubah sikap dalam pembangunan smelter," tegas Andrinof, di Jakarta, Senin (15/6).

Andrinof menjelaskan, pemerintah memang sudah memasang target penyerapan tenaga kerja. Ia menyebut, tenaga kerja baru pada 2016 mendatang yang harus bisa diserap industri sekitar 350 ribu orang. Hal ini merupakan bagian implementasi dari pertumbuhan ekonomi setiap satu persen.

Terkait dengan hal itu, menurutnya pemerintah akan mendorong sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah atau hilirisasi. Pasalnya, sektor-sektor tersebut bakal menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, aturan pembangunan smelter akan terus dipertahankan. 

Dia menambahkan, pemerintah tidak hanya mengandalkan sektor pertambangan. Menurut Andrinof, pihaknya juga akan mendorong hilirisasi sektor pertanian dan kemaritiman yang akan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan begitu, dirinya optimistis dan realistis target penyerapan tenaga baru akan tercapai karena masih banyak sumber daya yang belum dimanfaatkan.

"Misal pertanian yang diarahkan untuk agro industri, maritim kelautan dan perikanan juga diarahkan mengembangkan industri perikanan, begitu juga pariwisasta di situ ada potensi yang besar," terangnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebut, dari 80 perusahaan ada 25 perusahaan yang proses pembangunan smelternya mencapai 80 persen. Namun, ada pula perusahaan yang baru mulai membangun. Ia mengatakan, prosentase kesiapan smelter cukup bervariasi.

"Yang saya lihat 80 persen itu, ada yang nol sampai 10 persen, 10-30 persen. Yang sudah sampai 80 persen sudah 25 perusahaan yang mau komisioning, atau mau diresmikan ada enam perusahaan," katanya.

Mengenai variasi kesiapan peresmian smelter itu, Bambang menilai bahwa pemerintah juga harus memberikan relaksasi. Hanya saja, ia menegaskan, tetap harus ada kepastian agar perusahaan komitmen membangun pabrik pemurnian dan pengolahan. Menurutnya, relaksasi yang bisa diberikan antara lain seperti kelonggaran ekspor.

"Permasalahannya adalah ada di UU bahwa perusahaan tidak boleh ekspor raw material atau ore, ini yang menjadi masalah, untuk produk-produk yang tidak ada produk-produk antara ini yang menjadi masalah walaupun kemajuannya sudah signifikan inilah, ini bagaimana untuk menterjemahkan perusahaan yang sudah melakukan pengolahan permurnian, paling tidak diberikan relaksasi," tambahnya.

Menurutnya, ada masalah terkait dengan pengaturan ore. Pasalnya, Bambang melihat bahwa kalau sudah melakukan permurnian harusnya diberikan ekspor sesuai dengan kemajuan smelter. Sementara itu, ia menilai UU Minerba tegas mengatur bahwa tidak bisa mengeskpor dalam bentuk raw material lagi.

“Walaupun kemajuannya sudah tinggi tapi tidak bisa," sambungnya.
Tags:

Berita Terkait