ILO: Pekerja Rumahan Minim Perlindungan Hukum
Berita

ILO: Pekerja Rumahan Minim Perlindungan Hukum

ILO mencatat banyak pekerja rumahan di berbagai negara tidak dilindungi hukum ketenagakerjaan, termasuk di Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: www.ilo.org
Foto: www.ilo.org
Direktur ILO Jakarta, Michiko Miyamoto, menegaskan pekerja rumahan mempunyai hak-hak ketenagakerjaan. ILO telah mengeluarkan beberapa ketentuan menyangkut pekerja rumahan yaitu Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 dan Rekomendasi ILO No. 184 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan. Lewat konvensi dan rekomendasi tersebut ILO berupaya meningkatkan visibilitas dan kesejahteraan pekerja rumahan. Selama ini pekerja rumahan masuk dalam kategori pekerja sektor informal.

Dalam konferensi ketenagakerjaan internasional (ILC) yang berlangsung tahun ini, dikatakan Michiko, salah satu isu yang jadi fokus pembahasan adalah standar perburuhan sektor informal menuju formal. “Ini langkah strategis untuk membantu negara anggota ILO dalam melakukan transisi sektor ekonomi informal menuju formal,” katanya dalam acara Memperingati Hari Pengesahan Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan di Kemenaker di Jakarta, Rabu (17/6).

Michiko menjelaskan pekerja rumahan bukan fenomena baru di Indonesia. Pekerja rumahan muncul karena daya saing antar perusahaan semakin meningkat. Dalam rangka efisiensi maka perusahaan menggunakan pekerja rumahan untuk mendukung aktifitas produksi. Pekerjaan yang dilakukan di rumah itu jadi pendapatan bagi pekerja rumahan seperti penyandang disabilitas yang kesulitan pergi ke luar rumah.

Ironisnya, pekerja rumahan tidak terlindungi hukum dan bekerja dalam waktu yang panjang. Untuk itu 16 tahun lalu ILO mengadopsi Konvensi No. 177 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumahan yang biasanya didominasi perempuan, serta untuk mengurangi kesenjangan antara pekerja di sektor formal dan informal. “Pekerja rumahan banyak yang tidak terlindungi hukum dan bekerja dalam jam yang panjang,” ucap Michiko.

Michiko menyatakan ILO Jakarta siap bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumahan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah misalnya meningkatkan kesadaran kepada seluruh masyarakat tentang keberadaan pekerja rumahan. Sebab, banyak orang tidak mengetahui bagaimana kondisi yang dihadapi pekerja rumahan.

Pengumpulan data tentang pekerja rumahan harus dilakukan secara terus-menerus. Pasalnya, kebijakan yang baik dapat terwujud jika memiliki data yang akurat. Walau begitu Michiko mengakui salah satu tugas yang paling sulit dilakukan yakni mengumpulkan data dari lapangan.

Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas, Maliki, mengatakan yang penting bagi pekerja rumahan adalah memperbanyak akses masyarakat rentan terhadap ekonomi produktif. Strateginya antara lain melalui peningkatan keterampilan, bantuan permodalan dengan melihat potensi pasar agar program yang digulirkan pemerintah dapat berlanjut.

Maliki mengatakan pemerintah juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara memperluas lapangan kerja di sektor formal. Selaras itu pekerja rumahan akan diarahkan menuju formal. “Pekerja rumahan itu kerap menjadi katup pengaman bagi lapisan masyarakat rentan,” ujarnya.

Maliki menyadari pekerja rumahan butuh regulasi agar mereka mendapat perlindungan dan meningkat kesejahteraannya. Ia mencatat tantangan yang dihadapi pekerja rumahan saat ini diantaranya rawan diskriminasi, minim perlindungan dan upah.

Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya, mengatakan lewat dorongan UNICEF pada 1997 pemerintah melakukan survei di 11 Provinsi di Indonesia terkait pekerja rumahan. Salah satu kesimpulannya menyebut kondisi pekerja rumahan akan baik jika ada supply chains yang baik dari sebuah komunitas. Hal itu lebih baik ketimbang pekerja rumahan yang menggunakan keterlibatan pihak ketiga atau perantara.

Sayangnya, program itu tidak dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah. Ia berharap dalam pemerintahan baru ini ada perkembangan yang baik untuk melanjutkan program tersebut dalam rangka perlindungan bagi pekerja rumahan.

Untungnya, saat ini dorongan itu muncul dari ILO guna menciptakan kebijakan yang tepat bagi Indonesia untuk mengatur pekerja rumahan. Bagi Muji kebijakan itu harus diterbitkan sesuai  kebutuhan yang ada di lapangan. Dalam merancang kebijakan itu juga harus melibatkan semua pihak. “Kebijakan itu harus sesuai dengan karakteristik pekerja rumahan yang tumbuh di Indonesia,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait