Pemerintah Masih Pertimbangkan Payung Hukum Ojek Online
Berita

Pemerintah Masih Pertimbangkan Payung Hukum Ojek Online

Masih diamati perkembangannya di lapangan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Salah satu layanan ojek online. Foto: www.go-jek.com
Salah satu layanan ojek online. Foto: www.go-jek.com

[Versi Bahasa Inggris]

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempertimbangkan apakah akan memberikan payung hukum terhadap angkutan sepeda motor atau ojek yang tersambung dengan aplikasi dalam jaringan atau online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, pihaknya masih mengamati perkembangan fenomena tersebut di lapangan.

“Kita mendengar saja perkembangan di masyarakat seperti apa, yang jelas Kemenhub menjalankan undang-undang,” kata Sasono di Jakarta, Senin (22/6).

Kajian diperlukan, lanjut Sasono, lantaran ojek online ini bersinggungan dengan dua model bisnis. Pertamanya, status ojek dengan sistem online tersebut karena inti bisnisnya merupakan bisnis aplikasi, tetapi sudah mengambil ranah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan.

"Kita melihat barangkali ada kawan-kawan yang melakukan studi karena ini menyangkut teknologi, masa untuk alat panggil seperti itu harus diatur juga," kata Sasono.

Terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya, Djoko Setijowarno menilai, ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, sepeda motor tersebut bukan untuk angkutan perkotaan di jalan-jalan utama.

"Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidak boleh tinggi," kata Setijowarno.

Selain itu, menurut Setijowarno, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang. Sementara untuk sepeda motor tidak melalui uji tersebut. Hal ini ditambah dengan substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pasal 10 Ayat (4) PP Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, persyaratan teknis untuk sepda motor meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

"Seharusnya angkutan umum berbadan hukum, tergantung kebijakan walikota, bupati atau gubernurnya," kata Setijowarno.

Tags:

Berita Terkait