Ruki Minta SDA Tak Menekan KPK dengan Isu Penistaan Agama
Berita

Ruki Minta SDA Tak Menekan KPK dengan Isu Penistaan Agama

Tdak ada pelanggaran yang dilakukan petugas jaga dan Kepala Rutan Guntur.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Taufiequrrahman Ruki meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tidak menekan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan dengan memainkan isu penistaan agama. Pasalnya, penyebaran fitnah dan isu tersebut dapat menimbulkan masalah serius.

"Kalau mau meminta penangguhan penahanan, seingat saya, selama KPK berdiri tidak pernah terjadi penangguhan penahanan. Tapi, jangan lah isu-isu seperti penistaan agama dijadikan alasan untuk menekan KPK supaya permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan. Menurut saya, itu suatu cara yang tidak fair," katanya, Selasa (23/5).

Terlebih lagi, Ruki membeberkan, sejak Suryadharma menjadi penghuni Rutan Guntur, dengan berbagai macam alasan para tahanan lainnya menjadi tidak mau melaksanakan kegiatan shalat berjamaah di Gedung KPK. Padahal, biasanya pelaksanaan shalat Jumat dilakukan di Gedung KPK dengan mengantar jemput para tahanan dari Rutan Guntur.

"Permintaan untuk mendapatkan suatu keistimewaan, misalnya berobat, sakit gigi kami bawa ke RSPAD, tetapi yang bersangkutan minta dibawa ke dokter gigi di Pejompongan, sudah kami ikuti. (Apa Suryadharma akan dipindahkan ke Rutan lain?) Sementara dalam bulan puasa ini kita lebih baik memaafkan. Mudah-mudahan Allah memberikan kesadaran," ujarnya.

Ruki menjelaskan, persoalan ini bermula dari surat para tahanan Rumah Tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Guntur yang disampaikan Suryadharma dan sejumlah tahanan lain pada 5 Juni 2015. Surat ini direspon DPP PPP di bawah pimpinan Djan Faridz dengan menggelar sebuah diskusi dan konferensi pers di kediaman Djan Faridz.

Dalam suratnya, Suryadharma dan sejumlah tahanan menyatakan Rutan KPK cabang Guntur membatasi pelaksanaan ibadah shalat berjamaah para tahanan. Petugas jaga Rutan Guntur dinilai menghina keyakinan agama islam dengan melakukan pengusiran secara paksa ketika para tahanan sedang melakukan zikir, pengkajian al quran, dan pembacaan yasin.

Padahal, menurut Ruki, pelaksanaan pengelolaan tahanan di Rutan Guntur dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan yang diperbantukan sebagai pegawai KPK. Pengelolaan pun telah dilakukan sesuai dengan PP No.58 Tahun1999, Permenkumham No.6 Tahun 2013, dan Peraturan KPK No.1 Tahun 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait