Revisi KUHAP Dulu, KUHP Kemudian
Berita

Revisi KUHAP Dulu, KUHP Kemudian

RKUHAP dianggap lebih memiliki peran yang besar bagi sistem hukum di Indonesia.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Bahkan, draf RKUHP yang merupakan inisiatif pemerintah itu ditargetkan akan tuntas pada DPR periode sekarang. Terkait hal ini, advokat senior Luhut MP Pangaribuan berpandangan berbeda.

Luhut menilai RKUHP seharusnya tidak dibahas lebih dahulu. Menurutnya, yang seharusnya lebih dahulu dibahas adalah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). “Yang masuk prolegnas prioritas baru RKUHP, padahal sebenarnya ini (KUHAP, -red) lebih penting daripada KUHP nya,” ujarnya saat menjadi narasumber pada diskusi panel yang digelar oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Gallery BEI, di Jakarta (25/6).

Luhut menilai, RKUHAP lebih memiliki peran yang besar bagi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan pidana (SPP). Dibandingkan dengan RKUHP, menurutnya, RKUHAP menjadi pegangan bagi penegak hukum khususnya dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan SPP.

“Menurut saya, RKUHAP ini sumbangannya terhadap bagaimana hukum kita besar sekali. Karena bagaimana polisi bekerja, hakim bekerja, bagaimana lawyer bekerja. Saya kira banyak diindikasikan oleh sistem peradilan pidana ini,” paparnya.

Luhut juga melihat bahwa SPP di Indonesia saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Ini dikarenakan pendekatan yang digunakan masih belum konsisten. “Kami menyadari kenapa sistem peradilan pidana kita belum sempurna sebagaimana kita harapkan, karena pendekatannya tidak konsisten pada konsep sebenarnya yang harus dianut,” terangnya.

Menurut Luhut, konsep ideal untuk RKUHAP ke depan adalah dengan menganut konsep due process of law atau due process model. Dengan konsep ini diharapkan bisa menjadi lompatan besar bagi perbaikan SPP di Indonesia. Sejak diundangkan pada tahun 1981, KUHAP telah menjadi ‘karya agung’ bagi bangsa Indonesia. Ia berharap, revisi nanti bisa menghasilkan sistem yang lebih modern.

“Jadi, kalau kita konsisten dengan hal ini, akan menghasilkan suatu sistem yang sungguh-sungguh lebih modern yang sesuai  dengan sistem peradilan pidana yang ada secara universal,” ujar Luhut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait