Atasi Hambatan Proyek 35 Ribu MW, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
Berita

Atasi Hambatan Proyek 35 Ribu MW, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Pembebasan lahan dan perizinan menjadi hambatan utama yang akan diatur dalam Perpres.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
PLN. Foto: SGP
PLN. Foto: SGP
Pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mewujudkan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, Perpres itu akan segera terbit dalam waktu beberapa bulan ini. Ia menyebut, kini proses rancangan itu masih dalam tahap penyusunan.

Lebih lanjut Jarman menjelaskan, beberapa hal yang akan diatur dalam Perpres itu pada intinya akan memberikan penegasan soal superioritas UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terhadap peraturan di sektor lain. Dengan demikian, ia berharap adanya Perpres itu akan mendorong percepatan perizinan program kelistrikan di daerah. Menurutnya, hal itu juga menjadi salah satu kunci percepatan realisasi proyek 35 MW ini.

“Perpres ini juga mendukung Pemda wajib memimpin percepatan perizinan program kelistrikan,” tandas Jarman di Jakarta, Kamis (25/6).

Hal lain yang nantinya akan diatur dalam Perpres itu, di antaranya meliputi penunjukan langsung. Ia menyebut, mekanisme itu akan diatur dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Poin yang juga akan diatur dalam Perpres adalah pengawasan penggunaan Penyertaan Modal Negara oleh PT PLN (Persero) agar sesuai jadwal. Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa Perpres akan mengatur pula soal ketentuan untuk domestic market obligation (DMO) listrik.

Menteri ESDM Sudirman Said optimis keberadaan Perpres akan mempercepat pelaksanaan proyek 35 ribu MW. Ia mengakui, dalam mewujudkan proyek besar ini banyak hambatan yang harus diatasi. Oleh karena itu, menurutnya satu per satu harus diurai secara baik.

Sudirman mengatakan ada delapan masalah dalam proyek kelistrikan 35.000MW meliputi, penyediaan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer, pengurusan izin, kinerja developer dan kontraktor, kapasitas manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan hukum.

Dari kedelapan masalah tersebut, tiga hambatan utama menurut Sudirman yaitu penyediaan lahan, pengurusan izin, dan permasalahan hukum. Sudirman menjelaskan, aspek perizinan proyek tersebut seharusnya memang diatur secara khusus. Ia mengatakan, Meskipun pemerintah saat ini sudah menerapkan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dirinya belum meyakini betul dapat mempermudah izin pembangunan pembangkit listrik.

"Soal perizinan ini harus diurai, terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat kan sudah memberikan berbagai kemudahan," tutur dia.

Hambatan lain yang menurutnya juga sangat mempengaruhi keberlangsungan proyek adalah penyediaan lahan. Ia mengatakan, penyediaan lahan menjadi hambatan yang paling utama karena tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan juga BUMN dan negara. Oleh karena itu, ia mengharapkan ketentuan mengenai pembebasan lahan dalam Perpres bisa komprehensif sehingga menjadi solusi.

Proyek 35 ribu MW membutuhkan pembebasan lahan untuk 212 lokasi pembangkit. Perkembangan terakhir, pemerintah baru bisa melakukan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik sebanyak 100 lokasi. Artinya, masih ada 112 lokasi yang belum dibebaskan.

Kendati demikian, Sudirman menyatakan dirinya tetap optimis lahan untuk proyek ini bisa didapatkan sesuai kebutuhan. Ia menilai, untuk mendapatkan lahan bagi proyek pembangkit listrik akan lebih mudah dibanding dalam pembangunan transmisi. Sebab, proyek pembangkit listrik tidak membutuhkan lahan sebesar proyek transmisi.

“Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. Kalau transmisi karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya,” jelas Sudirman.

Kemudian masalah kepastian hukum, menurutnya menjadi masalah yang paling berat. Ia mengatakan, proyek pembangunan pembangkit listrik membutuhkan perangkat hukum yang mendukung. Masalah kepastian, menurutnya bukan hanya sebatas pada ketersediaan aturan tetapi juga melingkupi penegakannya.

"Boleh dibilang yang paling berat adalah kasus hukum yang dialami oleh kaum profesional dan pemerintah kita," pungkas dia.
Tags:

Berita Terkait