DPR Dukung Rencana Pemerintah Menaikan Besaran PTKP
Berita

DPR Dukung Rencana Pemerintah Menaikan Besaran PTKP

Sudah seharusnya pemerintah mengurangi pajak masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR M Misbakhun. Foto: SGP
Anggota DPR M Misbakhun. Foto: SGP
Rencana pemerintah bakal menaikan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mendapat dukungan dari kalangan di DPR. Dengan kebijakan tersebut, maka besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik dari Rp24,3 juta rupiah menjadi Rp36 juta per tahun. Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharram, dalam siaran pers, Jumat (27/6).

Menurut Ecky, PTKP merupakan batas minimal penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak kena pajak penghasilan (PPh) sebagaimana termuat dalam Pasal 21. Kebijakan tersebut tentu saja dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pertahunnya. “Saya mendukung rencana pemerintah untuk menaikan besaran penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya.

Setidaknya, terdapat dua alasan Ecky untuk mendukung rencana kebijakan pemerintah tersebut. Pertama, kebijakan tersebut dapat menggenjot sektor perekonomian  yang kini sedang lesu. Di tengah melambatnya tingkat perekonomian perlu dilakukan terbosan oleh pemerintah agar menjaga daya beli masyarakat  dengan berbagai kebijakan. Misalnya, kebijakan fiskal ekspansif  secara subsidi, pemotongan pajak maupun cash transfer.

Kedua, efek distribusi dari kebijakan tersebut bakal berpihak pada masyarakat kecil atau wong cilik. Ia menilai pemerintah sudah melakukan tindakan yang seharusnya dapat mengurangi pajak masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bukan sebaliknya pajak berpenghasilan tinggi.

“Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajaknya masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajaknya orang kaya. Pemerintah harus konsisten dengan janji nawacita-nya di mana salah satunya adalah memperkecil Gini ratio atau kesenjangan, " ujar pria berusia 46 tahun itu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap dengan kenaikan PTKP berdampak meningkatnya daya beli rumah tangga akan meningkat. Dengan begitu, dapat meningkatkan daya konsumsi hingga berujung pada sektor riil dapat kembali bergairah. Meskipun demikian, Ecky tetap mengingatkan pemerintah untuk tetap hati-hati dalam menentukan kebijakan fiskalnya yang bersifat ekspansif tersebut.

Terpenting, pemerintah mesti kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pemasukan yang jelas keberpihakannya. “Pemerintah tetap harus berhati-hati, jangan terlalu jor-joran dalam kebijakan ekspansi fiskalnya sehingga defisit membengkak. Pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pemasukan. Dan tentu saja yang paling penting adalah harus pandai dalam menentukan prioritas serta jelas keberpihakannya” ujarnya.

Anggota Komisi XI lainnya, Muhammad Misbakhun mengatakan rencana kebijakan pemerintah tersebut menjadi stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan perekonomian. Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP  adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp36.000.000 setahun,” katanya.

Pertimbangan lain, lanjut Misbakhun, kenaikan rencana PTKP dibandingkan PTKP sebelumnya (PTKP yang ditetapkan mulai tahun 2013) adalah sebesar 48%. Hal tersebut menyeimbangkan dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015. Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2013, maka mengalami peningkatan rata-rata 31 persen.

Politisi Golkar itu berpandangan dengan dinaikannya  PTKP hingga Rp36 juta, maka akan didapat beberapa manfaat. Antara lain kenaikan daya beli masyarakt, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan pembentukan modal tetap bruto  (PMTB), lapangan kerja. “Dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, rencana pemerintah bakal menaikan besaran PTKP hingga Rp36 juta per tahun diungkapkan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR pada Kamis (25/6).
Tags:

Berita Terkait