Tersangka-Tersangka Korupsi di Bulan Suci
Utama

Tersangka-Tersangka Korupsi di Bulan Suci

Setidaknya tercatat empat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di bulan Ramadhan sepanjang 2012-2015.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK (lama). Foto: RES.
Gedung KPK (lama). Foto: RES.

Bulan suci Ramadhan nampaknya tidak membuat koruptor "puasa" melakukan tindak pidana korupsi. Buktinya, saat orang-orang menahan hawa, napsu, dan menjauhi kemaksiatan, masih ada segelintir oknum, baik itu anggota dewan, bupati, pejabat daerah, hakim, dan advokat yang mencoba-coba melakukan praktik korupsi di bulan Ramadhan.

Peristiwa teranyar adalah penangkapan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Bambang Karyanto dan Adam Munandar bersama Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencananaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Penangkapan ini membuktikan bahwa meski dalam suasana Ramadhan, tak menyurutkan langkah KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu (19/6) dan berhasil menangkap dua anggota DPRD Muba dan dua pejabat daerah. Memang, status mereka saat ini masih sebagai tersangka, dan belum bisa dilabeli sebagai koruptor.

Berdasarkan data statistik penindakan KPK, dalam rentang waktu 2012 sampai 2015, KPK telah melakukan 188 penyidikan. Beberapa di antaranya merupakan hasil dari OTT selama bulan Ramadhan. Ada pula beberapa penyidikan yang bukan hasil OTT, tetapi penetapan tersangkanya diterbitkan pada bulan Ramadhan. Berikut uraiannya :

1. Emir Moeis

Perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 atas nama tersangka Izerdik Emir Moeis. Mantan anggota DPR yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2012 atau bertepatan pada 6 Ramadhan 1433 Hijriyah.

Selanjutnya, Emir didakwa menerima hadiah AS$423,985 ribu berikut bunganya dari Alstom Power Incorporated, Alstom Power AS, dan Marubeni Incorporated selaku anggota konsorsium Alstom Power Inc yang memenangkan tender PLTU Tarahan tahun 2004. Atas perbuatannya, Emir divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

2. Irjen (Pol) Djoko Susilo

Perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Driving Simulator Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 atau 8 Ramadhan 1433 Hijriyah. Penetapan tersangka Djoko sempat menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri.

Tags:

Berita Terkait