Margriet Menolak Diperiksa untuk Kasus Pembunuhan Engeline
Aktual

Margriet Menolak Diperiksa untuk Kasus Pembunuhan Engeline

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Margriet Menolak Diperiksa untuk Kasus Pembunuhan Engeline
Hukumonline
Ibu angkat Engeline (8), Margriet Megawe menolak diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Rencananya mau di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka pembunuh, tersangka (Margriet) tidak bersedia. Kami juga setuju (Margriet) tidak bersedia untuk diperiksa," kata kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul di Denpasar, Senin.

Menurut dia, penolakan untuk diperiksa itu karena sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi tiga bukti permulaan yang menguatkan pihak kepolisian menjadikan wanita berusia 60 tahun itu sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline.

Tiga bukti permulaan itu yakni keterangan tersangka Agus yang menyatakan bahwa Margriet ikut terlibat dalam pembunuhan itu, keterangan saksi ahli tim Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan hasil olah di tempat kejadian perkara oleh Inafis dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Untuk itu, pihaknya mempersilakan penyidik kepolisian untuk meneruskan alat bukti permulaan itu kepada kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan tanpa melalui pemeriksaan.

"Kenapa kami setuju ibu (Margriet) tidak bersedia diperiksa? karena kata Kapolda Bali sudah ada tiga bukti, majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan. Kami tunggu," ucapnya.
Tags: