Menteri ESDM: Perpres Listrik 35 Ribu MW Mendesak
Berita

Menteri ESDM: Perpres Listrik 35 Ribu MW Mendesak

Sudirman Said juga akan mengusulkan pengesahan Perpres mengenai RUEN.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said. Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said. Foto: www.esdm.go.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menggelar rapat bersama para anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Rapat yang diselenggarakan di kantornya, itu membahas beberapa poin terkait dengan permasalahan energi terkini. Pertama, menyangkut percepatan mega proyek 35 ribu megawatt (MW). Selain itu, dibicarakan pula pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) atau biodiesel 15% dan perkembangan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Sudirman mengatakan, proyek pembangkit listrik 35 ribu MW saat ini sudah menunjukkan kemajuan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada tantangan yang membutuhkan terobosan sebagai jalan keluar. Oleh karena itu, menurutnya agar proyek ini bisa selesai sesuai target yang harapkan, maka harus ada beberapa langkah penting yang dilakukan pemerintah.

"Proyek 35 ribu MW Alhamdullilah sudah on track, sudah banyak kemajuan, perencanaan funding dan sebagian sudah tahap konstruksi. Tapi ada hal-hal yang bakal menjadi tantangan,” katanya, Senin (29/6).

Sudirman menyebut, langkah yang harus segera diambil pemerintah adalah menyegerakan pengesahan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 35 GW. Ia  menilai pengesahan Perpres ini sebagai kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, nanti di dalam Perpres akan diatur antara lain tentang permasalahan yang utama terjadi di lapangan, yaitu perizinan, pendanaan, penyediaan lahan.

Selain percepatan pengesahan Perpresn, Sudirman juga meminta semua pemangku kepentingan bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian negosiasi harga. Tentunya, menurut Sudirman, negosiasi itu harus diupayakan dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk Independent Power Producer dan Excess Power. Hal ini, katanya sebagai bagian tak terpisahkan dalam upaya realisasi mega proyek 35 ribu MW.

“Pemerintah juga perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35 GW dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi,” tambahnya.

Sementara itu, terkait bagaimana mempercepat proyek-proyek Energi Baru Terbarukan (EBTKE), Sudirman menetapkan beberapa target. Menurutnya, proyek EBTKE selama ini masih marjinal. Ia pun akan tegas memberlakukan sanksi bagi badan usaha yang tidak menggunakan biofuel sesuai Permen ESDM No.25 Tahun 2013.

“Selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015, badan usaha harus membeli biodiesel dan bioethanol untuk transportasi,” tandasnya.

Untuk mendukung langkahnya itu, Sudirman pun berjanji akan mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol tahun 2016 dan tahun selanjutnya. Selain itu, pihaknya akan menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional. Dirinya juga menegaskan, akan membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat kebijakannya itu.

"Tahun depan, alokasi budget untuk EBTKE melompat. Ini yang selama ini tidak terlalu mendapat perhatian. Kami menunggu masukan dari bapak ibu, anggota DEN dan wakil dari sektor riil," katanya.

Terakhir, mengenai penyelesaian penyusunan RUEN, ia pun mendorong kementeriannya untuk bergerak cepat. Tak tanggung-tanggung, Sudirman memasang target bahwa RUEN akan kelar pada akhir bulan Juli 2015. Selanjutnya, ia akan mengusulkan agar RUEN dapat disahkan menjadi Peraturan Presiden.

“Nanti kita usulkan bentuknya Perpres atau bentuk lain sesuai perkembangan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait