Sektor Energi Minta Pengecualian Gunakan Rupiah
Berita

Sektor Energi Minta Pengecualian Gunakan Rupiah

SEBI mengatur mengenai pengecualian bagi kegiatan usaha tertentu.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pemerintah telah berinisiatif meminta kelonggaran terhadap penerapan kewajiban penggunaan rupiah terhadap sektor energi. Inisiatif itu dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ada kelonggaran dalam pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian ESDM memohon kelonggaran atas transaksi untuk pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi, listrik, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE).

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto, permohonan kelonggaran itu sudah disampaikan kepada Bank Indonesia. kementerian telah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia pada hari Senin (29/6) lalu. Ia menyebut, surat itu berisi permintaan kelonggaran terhadap kewajiban penerapan Rupiah dalam setiap transaksi di sektor energi di Indonesia.

"Kemarin suratnya dikirim, minta pengecualian," katanya di Jakarta, Selasa (30/6).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,Wiratmaja Puja,mengatakan pihaknya memang berharap agar industri migas mendapatkan keistimewaan. Ia menilai, sektor migas masih membutuhkan persiapan jika PBI penggunaan rupiah diberlakukan per 1 Juli 2015 ini. Namun, keistimewaan tersebut tidak untuk semua transaksi, melainkan hanya untuk transaksi-transaksi tertentu.

Hanya saja, Wiratmaja enggan merinci transaksi apa saja yang diminta untuk diistimewakan. Ia hanya menekankan bahwa pihaknya khawatir penggunaan rupiah justru akan membuat investor enggan mengucurkan dana. Sebab, Rupiah tidak stabil dibandingkan Dollar Amerika Serikat.

"Kami harap migas ini bagian tertentu mendapatkan keistimewaan. Takutnya nanti investor ragu-ragu," tuturnya.

Bank Indonesia memang telah mengatur bahwa ada kemungkinan pengecualian pengenaan kewajiban penggunaan rupiah bagi kegiatan usaha tertentu. Dengan demikian, terbuka peluang bagi kegiatan usah di sektor energi untuk mendapatkan pengecualian. Mengenai pengecualian ini, BI telah menerbitkan aturannya.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyebutkan, dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu. Namun, kebijakan itu, menurut poin I.L, akan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah.

Secara eksplisit, tak diatur mengenai kriteria kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu itu. Hanya saja, SEBI mengatur mengenai dasar-dasar pengambilan kebijakan tertentu. Setidaknya, ada empat hal yang menjadi pertimbangan bagi BI untuk merumuskan kebijakan tertentu bagi kegiatan usaha yang meminta pengecualian.

Dasar pengambilan kebijakan itu, pertama adalah pertimbangan mengenai kesiapan pelaku usaha. Hal ini, antara lain dilihat dalam hal penerapan kewajiban penggunaan Rupiah memerlukan perubahan yang mendasar dalam sistem dan/atau proses bisnis dari kegiatan usaha. Selain itu, BI juga akan melihat kontinuitas kegiatan usaha. Mengenai hal ini, BI akan mempertimbangkan apakah penerapan kewajiban penggunaan Rupiah dalam waktu segera tanpa masa transisi yang cukup, dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha.

Hal penting lain yang juga menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi BI adalah terkait investasi. Sebab, BI mempertimbangkan kegiatan usaha yang memerlukan pembiayaan dalam valuta asing untuk periode tertentu, sementara kewajiban penggunaan Rupiah dalam waktu segera dapat mengganggu investasi itu. Terakhir, penentuan apakah kegiatan usaha itu memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di dalam SEBI juga dimuat ketentuan yang menyatakan bahwa selain mempertimbangkan faktor-faktor itu, BI akan menilai pula kepatuhan pelaku usaha. Kepatuhan ini tertutama dilihat terhadap ketentuan BI mengenai kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor. Selain pertimbangan itu, SEBI menyebut pula dalam mengambil keputusan mengenai pengecualian penggunaan Rupiah, adalah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non Bank.  
Tags:

Berita Terkait