BI dan 18 Bank MoU Mini MRA Syariah
Berita

BI dan 18 Bank MoU Mini MRA Syariah

Selain menjadi salah satu instrumen likuiditas, repo syariah juga mendorong peningkatan transaksi di pasar sukuk dan pasar uang antar bank syariah.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Suasana penandatanganan MoU antara BI dengan 18 bank anggota IIGMA di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: M-22
Suasana penandatanganan MoU antara BI dengan 18 bank anggota IIGMA di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: M-22

Masalah likuiditas dalam industri perbankan baik konvensional maupun syariah masih menjadi polemik serius yang mesti segera disikapi. Hal ini pula yang melatarbelakangi penandatangann nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia (BI) bersama 18 bank anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) mengenai mini Master Repo Agreement (MRA) syariah.

Kesepakatan itu nantinya digunakan sebagai dokumen acuan pada transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah (SBS) yang berdasarkan prinsip syariah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengapresiasi inisiatif yang dilakukan industri perbankan syariah.

Erwin berharap, nantinya MoU itu bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah. Selain itu, Mou juga diharapkan bisa meningkatkan transaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada perbankan syariah yang telah berinisiatif merumuskan mini MRA syariah sebagai dokumen acuan dalam melakukan transaksi Repo Syariah,” kata Erwin di Gedung BI di Jakarta, Kamis (2/7).

Perumusan mini MRA itu dilakukan oleh 18 bank anggota IIGMA yang kemudian menghasilkan dokumen mini MRA syariah. Ke-18 bank anggota IIGMA tersebut antara lain, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.

Transaksi repo syariah sendiri merupakan transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun. Mekanisme repo syariah sendiri sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) BI No.17/10/DKMP dan PBI No. 17/4/2015, tanggal 27 April 2015 yang lalu.

Ketua IIGMA, Ahmad Badawi mengamini apa yang dikatakan oleh Erwin. Menurutnya, salah satu kegiatan IIGMA memang melakukan diskusi untuk pengembangan produk syariah dan isu-isu penting mengenai pasar keuangan syariah. Ia juga berterima kasih kepada BI karena telah memfasilitasi kegiatan yang dilakukan IIGMA.

Tags:

Berita Terkait