SP Pelindo I Demo Mahkamah Agung
Aktual

SP Pelindo I Demo Mahkamah Agung

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
SP Pelindo I Demo Mahkamah Agung
Hukumonline
Sekitar 50 orang massa Serikat Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Belawan, Medan, melakukan aksi demo di Mahkamah Agung agar menerima tuntutan mereka yakni menerima tuntutan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan M Hafizam dalam sengketa tanah 10 Ha di Pantai Anjing yang menjadi pintu masuk arus barang di pelabuhan Belawan.

"Tuntutan kami aksi demo di sini adalah agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan para karyawan PT Pelindo I untuk pengajuan kembali (PK) keputusan pengadilan negeri Medan dalam kasus sengketa tanah seluas 10 Ha di Pantai Anjing Medan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo I Budi Azmi di Jakarta, Jumat.

Sekitar 50 pengurus dan anggota SP Pelindo I Belawan, Medan langsung datang dari Sumatera Utara ke Jakarta untuk melakukan aksi ke Mahkamah Agung. Sejak PN Medan memenangkan M Hafizam dalam sengketa tanah 10 Ha di Pantai Anjing dan memerintahkan eksekusi, massa SP Pelindo I Medan sering menggelar aksi penolakan atas keputusan PN Medan.

"Kami berharap dapat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasi kami dan berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK kasus tanah di Pantai Anjing," kata Budi Azmi.

Ketua Serikat Pekerja Pelabuhan I Budi Azmi menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatra Utara. Sebagian lahan itu juga digunakan untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatra bagian Utara. "Eksekusi lahan 10 Ha di Pantai Anjing oleh PN Medan akan menghentikan kegiatan Pelabuhan Belawan dan mengancam ekonomi nasional dan daerah," tambah Budi.

Bagi Pelindo I, lahan seluas 10 hektare tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepadanya yang merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Hektare.

"Apalagi kami telah menemukan banyak pemalsuan identitas pribadi oleh M Hafizam seperti KTP, Kartu Keluarga dan lainnya dari M Hafizam. Bahkan Lurah dimana dia tinggal juga sudah menyatakan bahwa dia bukan warga kelurahan nya. Polisi bahkan telah menangkap M Hafizam atas dugaan pemalsuan identitas," ungkapnya.
Tags: