Dalam paparannya sebagai promovendus, David menjelaskan bahwa klausula baku masih sering terjadi meskipun larangan pencantumannya sangat jelas dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian lapangan David terungkap bahwa lembaga yang diberi wewenang mengawasi klausula baku justru tak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Lembaga yang mengawasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan.
David berhasil mempertahankan disertasi itu di hadapan tim penguji terdiri dari Prof. Erman Rajagukguk, Prof. Valerine JL Kriekhoff, Prof. Rosa Agustina, Prof. Bernadette M. Waluyo, Nurl Elmiyah, dan M.R. Andri G. Wibisana. Sidang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso.