Anggota DPR Saja Belum Pegang PP JHT
Aktual

Anggota DPR Saja Belum Pegang PP JHT

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Saja Belum Pegang PP JHT
Hukumonline
BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi secara penuh sejak 1 Juli 2015. Empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Walau sudah beroperasi sejak 1 Juli 2015 tapi sampai sekarang masyarakat belum dapat mengakses ketiga peraturan pelaksana semua program itu. Alhasil, anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, bersuara keras dalam dalam dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang sidang Komisi IX, Senin (06/7). "Jangankan rakyat biasa, DPR saja belum pegang tiga PP itu," katanya.

Politisi PDIP itu mengusulkan agar Komisi IX melanjutkan rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan setelah semua anggota komisi IX memperoleh ketiga PP tersebut. Sebab, salah satu pembahasan penting dalam rapat tersebut adalah mengkritisi ketiga PP itu. Pasalnya, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi secara penuh, banyak protes yang disampaikan masyarakat, terutama buruh.
Tags: