Ribuan Izin Prinsip PMA Terancam Dibatalkan
Berita

Ribuan Izin Prinsip PMA Terancam Dibatalkan

Badan Koordinasi Penanaman Modal akan membatalkan ribuan izin prinsip penanaman modal. Sudah didahului surat teguran.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES
Pemerintah terus berusaha mendatangkan investor ke Indonesia guna menopang dan menggenjot perekonomian nasional. Berbagai insentif diberikan agar investor mau datang. Sebaliknya, mereka juga punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, semisal Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan ini digunakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memantau perkembangan realisasi izin-izin yang diberikan.

Rupanya, tak semua investor benar-benar bisa melaksanakan rencana investasinya. Akibatnya, ribuan izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) terancam dibatalkan. Izin prinsip yang terancam dibatalkan itu diberikan pada periode 2000-2006.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menjelaskan pembatalan izin prinsip penanaman modal, baik dalam negeri maupun asing, diperbolehkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Ada dua alasan utama penyebab izin-izin prinsip penanaman modal terancam dibatalkan. Sebagian karena masa berlakunya sudah habis, dan sebagian lagi lantaran tidak menyampaikan LKPM.

Berdasarkan data BKPM, terdapat 7.811 SP/IP yang telah habis masa berlakunya dengan total rencana investasi yang cukup besar, yakni Rp584,9 triliun. Total investasi tersebut  berasal dari investasi 6.351 SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi sebesar Rp279 trilun. Sedangkan sisanya, yakni dengan total nilai rencana investasi Rp305, 9 triliun, berasal dari 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Pasal 23 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 menegaskan untuk perizinan penanaman modal yang ditebitkan oleh BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pembatalan perizinan penanaman modal dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut sesuai kewenangannya. Sisanya, 6.351 SP/IP PMA, pembatalannya menjadi kewenangan  BKPM. Untuk PMDN, pembatalan 1.460 SP/IP PMDN, akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota termasuk BP-KPBPB.

Franky menegaskan selain mengajak investor dalam dan luar negeri melakukan investasi di Indonesia, Pemerintah juga meminta aar perusahaan-perusahaan penanam modal mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu,” kata Franky, Selasa (07/7).

Franky juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan penanaman modal baik PMA maupun PMDN yang telah mendapatkan SP/IP baik dari BKPM, BPM-PTSP Provinsi maupun BSM-PTSP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan lapran LKPM secara berkala dan tepat waktu. “Untuk LKPM periode Triwulan II (April–Juni) 2015, LKPM harus sudah disampaikan dan diterima oleh BKPM, BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota lokasi proyek paling lambat 10 Juli 2015,” kata Franky mengingatkan.

Seluruh perusahaan penanaman modal juga diharapkan dapat melaksanakan  realisasi  investasi  sesuai  dengan  jadwal  waktu  penyelesaian  proyek  yang tercantum dalam SP/IP Penanaman Modal. Apabila jangka waktu sudah  habis  masa  berlakunya,  maka  SP/IP  yang  bersangkutan  juga  akan  menjadi  tidak berlaku  lagi.  Terhadap  SP/IP  yang  sudah  habis  masa  berlakunya  tersebut,  BKPM  akan melakukan pembatalan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, M.M. Azhar Lubis mengungkapkan bahwa pada  bulan  Maret  2015  ini,  BKPM  juga  sudah  melakukan  pembatalan    atas  6.541  SP/IP  Penanaman  Modal  Asing  Tahun  2007-2012  sebagai  tindak  lanjut terhadap Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan BKPM dan yang tidak ada  tanggapan.  “Dengan  dibatalkannya  Surat  Persetujuan/Izin  Prinsip  Penanaman  Modal tersebut,  maka  perusahaan  yang  masih  menjalankan  kegiatan  usaha  tanpa  izin  merupakan tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait