Buruh Desak DPR-Pemerintah Segera Revisi UU PPHI
Berita

Buruh Desak DPR-Pemerintah Segera Revisi UU PPHI

Revisi UU PPHI masuk program prolegnas prioritas 2015, tapi belum ada pembahasan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Timboel Siregar. Foto: SGP
Timboel Siregar. Foto: SGP
Serikat buruh mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Apalagi revisi itu sudah masuk Prolegnas prioritas 2015. Hingga kini belum ada pembahasan yang melibatkan publik di Senayan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar,  memperkirakan DPR baru aktif lagi setelah reses pada 13 Agustus 2015. Maka waktu yang tersisa untuk membahas RUU PPHI kurang lebih empat  bulan lagi sampai akhir tahun, itupun harus dipotong reses sekitar September-Oktober 2015. “Buruh mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU PPHI,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, di Bekasi, Kamis (09/7).

Timboel khawatir revisi akan tertunda, padahal perubahan UU PPHI penting dilakukan karena menyangkut kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan terutama buruh. Banyak ketentuan yang perlu direvisi dalam UU PPHI. Misalnya, prinsip yang diusung UU PPHI di antaranya membentuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah.

Proses penyelesaian hubungan industrial yang diatur UU PPHI menurut Timboel tidak memenuhi prinsip penyelesaian kasus yang cepat. Sebab, pihak yang berselisih harus melewati proses yang panjang. Bahkan ketika masuk ke pengadilan prosesnya tergolong sangat panjang sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Begitu pula dengan prinsip murah, Timboel melihat itu tidak terjadi dalam implementasi UU PPHI. Misalnya, pihak yang berselisih harus meleges setiap bukti yang diajukan ke persidangan. Untuk satu bukti yang diajukan harus dileges dengan satu materai. Oleh karenanya semakin banyak bukti yang diajukan maka biaya yang dikeluarkan makin besar, padahal bukti itu penting untuk diajukan di persidangan.

Timboel mengatakan rata-rata buruh tidak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan. Menyewa pengacara pun tidak mampu. Berbeda dengan pengusaha yang bisa menyewa pengacara untuk menghadapi buruh di persidangan. Itu menyebabkan ketidakadilan bagi buruh. Oleh karenanya dalam revisi UU PPHI harus ada peran pemerintah untuk membantu buruh yang menghadapi perselisihan hubungan industrial. “Banyak yang perlu direvisi dalam UU PPHI,” tukasnya.

Sekjen DPN FPSTSK, Indra Munaswar, mendengar informasi anggota DPR belum memegang naskah akademik revisi UU PPHI. Selain itu dalam naskah akademik yang sedang dirancang ia mendapat kabar salah satu poin yang mau direvisi dalam UU PPHI yakni membubarkan pengadilan hubungan industrial (PHI) dan menggantinya dengan lembaga baru. Namun hal itu harus diperjelas dengan rujukan yang tepat karena tidak semua buruh yang berperkara di PHI selalu kalah, ada juga buruh yang memenangkan gugatan.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Sahat Sinurat, mengatakan revisi UU PPHI adalah inisiatif DPR. Sampai saat ini Kemenaker belum menerima naskah akademik revisi UU PPHI dari DPR. Namun, Kemenaker sudah melakukan persiapan internal jika DPR mengundang Kemenaker untuk membahas revisi UU PPHI.

Sahat menjelaskan Kemenaker sudah punya catatan tentang ketentuan apa saja yang perlu direvisi dalam UU PPHI. Misalnya, bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa diselesaikan secara cepat dan mengedepankan peran bipartite, dan bagaimana anjuran yang diterbitkan mediator punya kekuatan hukum yang lebih baik ketimbang sekarang. “Intinya dalam revisi UU PPHI kami ingin ke depan UU tersebut dapat diberlakukan secara efektif,” urainya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR (Nasdem), Amelia Anggraini, secara singkat mengatakan pasca reses liburan lebaran tahun ini komisi 9 akan membahas revisi UU PPHI. Naskah akdemik pun sudah disiapkan, namun tidak menutup kemungkinan dibutuhkan masukan terhadap naskah akademik tersebut sebagai pembanding. “Pasca reses Komisi IX akan bahas UU PPHI,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait