Advokat Kantor Hukum OC Kaligis Tersangka Penyuapan Ketua PTUN Medan
Utama

Advokat Kantor Hukum OC Kaligis Tersangka Penyuapan Ketua PTUN Medan

Pemberian uang diduga terkait gugatan yang diajukan pejabat Pemprov Sumut ke PTUN Medan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Advokat M Yagari Bhastara Guntur (Gary) yang menjadi tersangka penyuapan Ketua PTUN Medan saat dibawa ke Gedung KPK, Jumat dinihari (10/7). Foto: RES.
Advokat M Yagari Bhastara Guntur (Gary) yang menjadi tersangka penyuapan Ketua PTUN Medan saat dibawa ke Gedung KPK, Jumat dinihari (10/7). Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat pada OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary bersama Ketua Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebagai tersangka.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kelima orang tersebut. "MYB (Gary) sebagai pemberi, TIP (Tripeni), AF (Amir), DG (Dermawan), SY (Syamsir) masing-masing sebagai penerima," katanya, Jumat (10/7).

Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan gugatan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan, dimana Gary menjadi kuasa hukum Ahmad. Atas perbuatannya, menurut Johan, Gary disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara, Tripeni, Amir, dan Dermawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, c, atau Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11  UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Panitera PTUN Medan Syamsir hanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Johan menjelaskan, kelima orang itu ditangkap KPK sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Dari hasil tangkap tangan, penyidik menemukan AS$5000. Selanjutnya, kelima orang itu dibawa ke Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, Tripeni mengaku masih ada uang lainnya yang tersimpan di ruang kerjanya.

"Mendapat informasi dari TIP, penyidik kembali ke kantor PTUN Medan dan menemukan uang AS$10 ribu dan Sing$5000. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proses pengajuan (gugatan) di PTUN Medan yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis," ujarnya.

Gugatan itu diajukan Ahmad sehubungan dengan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumut. Sesuai UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berwenang memeriksa ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam keputusan pejabat pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait