Ditangkap KPK, Gary Belum Setahun Jadi Advokat
Berita

Ditangkap KPK, Gary Belum Setahun Jadi Advokat

Lulus ujian dan dilantik pada 2014, dihitung magang sejak selesai PKPA pada 2012.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Yagari Bhastara Guntur alias Gary (kemeja garis-garis, kaca mata) ketika tiba di KPK, dini hari, Jumat (10/9). Foto: RES.
Yagari Bhastara Guntur alias Gary (kemeja garis-garis, kaca mata) ketika tiba di KPK, dini hari, Jumat (10/9). Foto: RES.

Advokat asal Kantor Hukum OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ternyata belum genap setahun menjalani profesi advokat.

Informasi yang diperoleh hukumonline dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Gary baru secara resmi menyandang profesi advokat sejak Agustus 2014. Kala itu, Ia diambil sumpah dan dilantik di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, dan mengacu ke website www.peradi.or.id, Gary disebut lulus ujian advokat di Jakarta pada 2014, lalu bagaimana dia sudah menyandang profesi advokat, padahal ada ketentuan harus magang selama dua tahun?

Sumber hukumonline di DPN PERADI yang berkantor di bilangan Slipi menjelaskan bahwa Gary sudah mengikuti dan memperoleh sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Juli 2012. Pada tahun tersebut, Gary juga diketahui mulai bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Lalu, pada 2013, keluar aturan baru seputar magang advokat oleh DPN PERADI. Peraturan PERADI No.1 Tahun 2013 membolehkan masa magang dihitung sejak lulus PKPA. Peraturan ini mengubah aturan lama yang menyatakan bahwa magang dihitung sejak lulus ujian.

“Karena itu, dalam database PERADI tercatat masa magangnya sejak 2012 (selesai PKPA,-red),” sebut sumber tersebut.

Pada Februari 2014, Gary lulus ujian advokat dan memperoleh sertifikat kelulusan. Ia mengikuti ujian advokat di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian, pada Agustus 2014, ada pengambilan sumpah dan pelantikan advokat di Makassar. Gary pun diketahui mengajukan permohonan untuk mengikuti acara itu. “Karena masa  magangnya sudah dua tahun (dihitung sejak lulus PKPA sesuai aturan PERADI No.1 Tahun 2013), maka permohonan pelantikannya dikabulkan,” jelasnya.  

Sebelumnya, Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan bahwa peristiwa penangkapan advokat YBG dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, para advokat muda harus berani menolak permintaan pihak mana pun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum. Mereka juga diminta tetap menjaga integritas dan berani melaporkan bila ada praktik-praktik kotor oleh rekan sejawatnya.

“DPN PERADI akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda, kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawanya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait